Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan
Lapas Bagansiapiapi Peringati Isra Mi’raj, Suasana Khidmat Warnai Kegiatan Keagamaan

Lapas Bagansiapiapi Peringati Isra Mi’raj, Suasana Khidmat Warnai Kegiatan Keagamaan

   Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi menggelar peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW yang berlangsung khidmat di Lap... 00:59 Last Updated 2026-01-21T17:59:51Z
Lapas Bagansiapiapi Gelar Pemeriksaan Kesehatan Rutin, Dokter Puskesmas Turun Langsung Layani WBP

Lapas Bagansiapiapi Gelar Pemeriksaan Kesehatan Rutin, Dokter Puskesmas Turun Langsung Layani WBP

Lapas Bagansiapiapi menggelar kegiatan pemeriksaan kesehatan rutin yang dilaksanakan oleh tim medis dari Puskesmas Bagansiapiapi. (Foto: Hum... 13:19 Last Updated 2026-01-21T06:19:50Z
Upaya Hukum Advokat Dwi Ngai Sinaga Berbuah Manis, SP3 Dinyatakan Batal

Upaya Hukum Advokat Dwi Ngai Sinaga Berbuah Manis, SP3 Dinyatakan Batal

MEDAN | MEDIA 24  JAM.COM  – Upaya hukum yang ditempuh advokat Dwi Ngai Sinaga SH MH membuahkan hasil. Pasalnya Hakim Tunggal Pengadilan Ne... 01:10 Last Updated 2026-01-19T18:10:59Z
Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Bagansiapiapi Panen Lele

Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Bagansiapiapi Panen Lele

Gayamedan.com –  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi  melakukan panen hasil budidaya  ikan lele  yang dikelola oleh  Sek... 14:37 Last Updated 2026-01-13T07:37:08Z
Dukung 15 Program Aksi Menteri Imipas, Lapas Bagansiapiapi Tegaskan Komitmen Bersih Narkoba

Dukung 15 Program Aksi Menteri Imipas, Lapas Bagansiapiapi Tegaskan Komitmen Bersih Narkoba

  Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan menggelar tes urin terhadap seluruh jaja... 20:20 Last Updated 2026-01-10T13:20:26Z
Awali 2026 dengan Komitmen Bersih dan Disiplin, Kalapas Bagansiapiapi Beri Arahan dan Gelar Tes Urine WBP

Awali 2026 dengan Komitmen Bersih dan Disiplin, Kalapas Bagansiapiapi Beri Arahan dan Gelar Tes Urine WBP

Kepala Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi Agus Iman Taufik (kiri) ketika memberikan arahan kepada WBP terkait tata tertib, keamanan, dan kesehata... 13:43 Last Updated 2026-01-05T06:43:29Z
Hari Pertama Kerja 2026, Pidsus Kejari Labuhanbatu Tingkatkan Status Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka

Hari Pertama Kerja 2026, Pidsus Kejari Labuhanbatu Tingkatkan Status Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka

Gayamedan.com – Belum genap 24 jam memasuki hari kerja pertama di Tahun Baru 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu melalui Bidang Tin... 16:03 Last Updated 2026-01-03T09:03:40Z
Empat Koruptor Gedung Balei Merah Putih Telkom Siantar Divonis 3,5 Tahun Penjara

Empat Koruptor Gedung Balei Merah Putih Telkom Siantar Divonis 3,5 Tahun Penjara

  MEDAN | GAYA MEDAN.COM- Empat koruptor pembangunan Gedung Balei Merah Putih di Kota Pematangsiantar dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara oleh ... 04:36 Last Updated 2026-01-02T21:36:07Z
Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli Catat Kinerja Gemilang 2025, Raih Penghargaan dan Selamatkan Kerugian Negara

Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli Catat Kinerja Gemilang 2025, Raih Penghargaan dan Selamatkan Kerugian Negara

Gayamedan.com – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli, Sumatera Utara, mencatat kinerja penegakan hukum yang gemil... 20:37 Last Updated 2025-12-31T13:37:25Z
Lapas Bagansiapiapi Gelar Program Pengentasan Buta Aksara bagi Warga Binaan

Lapas Bagansiapiapi Gelar Program Pengentasan Buta Aksara bagi Warga Binaan

Gayamedan.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi melaksanakan program pengentasan buta aksara bagi Warga Binaan Pemas... 15:36 Last Updated 2025-12-30T08:36:23Z
Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi Gelar Konseling bagi Warga Binaan

Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi Gelar Konseling bagi Warga Binaan

Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi menggelar kegiatan konseling bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebagai bagian dari program pembinaan kepr... 20:52 Last Updated 2025-12-18T13:52:41Z
Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Pengunjung

Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Pengunjung

Tim medis Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi melakukan pemeriksaan kesehatan gratis kepada pengunjung, Rabu (17/12/2025). (Foto: Humas Lapas Kela... 14:30 Last Updated 2025-12-17T07:30:47Z
Wujud Pemenuhan Hak Narapidana, Lapas Bagansiapiapi Serahkan Buku Tabungan Premi kepada WBP

Wujud Pemenuhan Hak Narapidana, Lapas Bagansiapiapi Serahkan Buku Tabungan Premi kepada WBP

Gayamedan.com - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi menyerahkan buku tabungan premi kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) seb... 08:48 Last Updated 2025-12-12T01:48:34Z
Hakim Perintahkan Jaksa Selidiki Saksi, Sidang Korupsi Renovasi Puskesmas Labuhanbatu Memanas

Hakim Perintahkan Jaksa Selidiki Saksi, Sidang Korupsi Renovasi Puskesmas Labuhanbatu Memanas

GAYA MEDAN.COM – Suasana sidang kasus korupsi renovasi tiga gedung Puskesmas di Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2023 memanas setelah Ma... 06:38 Last Updated 2025-11-23T23:38:14Z
Pasutri Dituntut 2,5 Tahun Bui dalam Kasus Penipuan Proyek di Pemprov Sumut Senilai Rp1,4 Miliar

Pasutri Dituntut 2,5 Tahun Bui dalam Kasus Penipuan Proyek di Pemprov Sumut Senilai Rp1,4 Miliar

GAYA MEDAN.COM- Rieki Darmawan dan Lili Suriyani, pasangan suami istri (pasutri) asal Gang Family No. 210, Jalan Galang, Dusun Pembangunan, ... 14:09 Last Updated 2025-11-18T07:09:33Z
Nelayan di Belawan Didakwa Terlibat Tawuran dan Bunuh Lawan dengan Anak Panah  Medan, MISTAR.ID  Ismail alias Is alias Bacok, seorang nelayan asal Lorong Mesjid, Kelurahan Bagang Deli, Kecamatan Medan Belawan, didakwa turut terlibat tawuran di Belawan dan membunuh lawannya bernama Mhd. Rizki Panjaitan.  Dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Belawan, Bastian Sihombing, terhadap pria berusia 25 tahun itu di Ruang Sidang Kartika PN Medan, Senin (17/11/2025) sore.  "Dakwaan kesatu, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Dakwaan kedua, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Dakwaan ketiga, Pasal 351 ayat (3) KUHP," ujar Bastian di hadapan Ismail yang disidangkan secara virtual.  Bastian menjelaskan, kasus pembunuhan ini bermula pada 2022 lalu sempat terjadi tawuran antara Ismail dengan Rizki hingga akhirnya keduanya disebut sebagai panglima tawuran. Kemudian pada Sabtu (15/2/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, Rizki mendatangi Ismail di Lorong Mesjid Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, guna membuat keonaran.   "Pada saat itulah timbul niat terdakwa (Ismail) bersama dengan Agus Salim alias Salim, Reifansyah alias Revan, Rizan, dan Asrul masing-masing daftar pencarian orang (DPO) untuk menghabisi nyawa korban (Rizki). Selanjutnya, mereka mengambil anak panah dan ketapelnya yang sebelumnya sudah dirakit," ucapnya.  Kemudian, lanjut jaksa, Ismail dkk mendatangi Lorong Proyek Lingkungan III, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, tepatnya di depan pemakaman umum dan bertemu dengan Rizki.  "Seketika korban dikejar oleh terdakwa dkk dan dipanah hingga anak panah menancap di mata sebelah kiri korban. Korban pun terjatuh dan tidak sadarkan diri. Korban sempat ditolong teman-temannya, akan tetapi nahas nyawanya tak terselamatkan. Sementara terdakwa dkk melarikan diri," kata Bastian.  Beberapa bulan kemudian, sambung JPU, anggota kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap Ismail pada Jumat (20/6/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di Lorong Sekolah II, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan.  "Saat penangkapan, terdakwa melakukan perlawanan dengan cara menolak anggota kepolisian hingga terjatuh dan kepala salah satu polisi mengalami luka robek. Akhirnya, terdakwa berhasil ditangkap dan kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan," tutur Bastian.   Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Joko Widodo langsung melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak empat orang. Usai memeriksa saksi, hakim menunda dan akan kembali membuka persidangan pada Senin (24/11/2025) dengan agenda saksi lanjutan. (Deddy)

Nelayan di Belawan Didakwa Terlibat Tawuran dan Bunuh Lawan dengan Anak Panah Medan, MISTAR.ID Ismail alias Is alias Bacok, seorang nelayan asal Lorong Mesjid, Kelurahan Bagang Deli, Kecamatan Medan Belawan, didakwa turut terlibat tawuran di Belawan dan membunuh lawannya bernama Mhd. Rizki Panjaitan. Dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Belawan, Bastian Sihombing, terhadap pria berusia 25 tahun itu di Ruang Sidang Kartika PN Medan, Senin (17/11/2025) sore. "Dakwaan kesatu, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Dakwaan kedua, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Dakwaan ketiga, Pasal 351 ayat (3) KUHP," ujar Bastian di hadapan Ismail yang disidangkan secara virtual. Bastian menjelaskan, kasus pembunuhan ini bermula pada 2022 lalu sempat terjadi tawuran antara Ismail dengan Rizki hingga akhirnya keduanya disebut sebagai panglima tawuran. Kemudian pada Sabtu (15/2/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, Rizki mendatangi Ismail di Lorong Mesjid Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, guna membuat keonaran. "Pada saat itulah timbul niat terdakwa (Ismail) bersama dengan Agus Salim alias Salim, Reifansyah alias Revan, Rizan, dan Asrul masing-masing daftar pencarian orang (DPO) untuk menghabisi nyawa korban (Rizki). Selanjutnya, mereka mengambil anak panah dan ketapelnya yang sebelumnya sudah dirakit," ucapnya. Kemudian, lanjut jaksa, Ismail dkk mendatangi Lorong Proyek Lingkungan III, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, tepatnya di depan pemakaman umum dan bertemu dengan Rizki. "Seketika korban dikejar oleh terdakwa dkk dan dipanah hingga anak panah menancap di mata sebelah kiri korban. Korban pun terjatuh dan tidak sadarkan diri. Korban sempat ditolong teman-temannya, akan tetapi nahas nyawanya tak terselamatkan. Sementara terdakwa dkk melarikan diri," kata Bastian. Beberapa bulan kemudian, sambung JPU, anggota kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap Ismail pada Jumat (20/6/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di Lorong Sekolah II, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan. "Saat penangkapan, terdakwa melakukan perlawanan dengan cara menolak anggota kepolisian hingga terjatuh dan kepala salah satu polisi mengalami luka robek. Akhirnya, terdakwa berhasil ditangkap dan kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan," tutur Bastian. Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Joko Widodo langsung melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak empat orang. Usai memeriksa saksi, hakim menunda dan akan kembali membuka persidangan pada Senin (24/11/2025) dengan agenda saksi lanjutan. (Deddy)

  GAYA MEDAN.COM- Ismail alias Is alias Bacok, seorang nelayan asal Lorong Mesjid, Kelurahan Bagang Deli, Kecamatan Medan Belawan, didakwa t... 14:06 Last Updated 2025-11-18T07:06:58Z
WR II dan Satpam UDA Medan Dituntut Tiga Tahun Bui Buntut Kasus Penganiayaan

WR II dan Satpam UDA Medan Dituntut Tiga Tahun Bui Buntut Kasus Penganiayaan

GAYA MEDAN.COM- Wakil Wakil Rektor II Universitas Darma Agung (UDA) Medan, Yudi Saputra, dan Nanda Ram selaku satpam UDA Medan dituntut tiga... 14:01 Last Updated 2025-11-18T07:01:10Z
Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19, PPK dan Direktur PT CMA Dituntut Tiga Tahun Bui

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19, PPK dan Direktur PT CMA Dituntut Tiga Tahun Bui

GAYA MEDAN.COM- Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan bilik sterilisasi Covid-19 atau Plasma Decontamination Station (PDS) di Dinas Kesehatan... 09:16 Last Updated 2025-11-14T02:16:06Z
Kejari Medan Tuntut Mati Kurir Sabu 22 Kg yang Ditangkap di Depan Supermarket Irian Aksara

Kejari Medan Tuntut Mati Kurir Sabu 22 Kg yang Ditangkap di Depan Supermarket Irian Aksara

  GAYA MEDAN .COM- Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mati Hendrik, seorang kurir sabu-sabu seberat 22 kg yang ditangkap di depan Supermarke... 09:13 Last Updated 2025-11-14T02:13:59Z
Korupsi APBDes dan Tewaskan Dua Orang, Mantan Pangulu di Simalungun Divonis 10 Tahun Penjara

Korupsi APBDes dan Tewaskan Dua Orang, Mantan Pangulu di Simalungun Divonis 10 Tahun Penjara

  GAYA MEDAN.COM- Kardianto, mantan Pangulu (Kepala Desa) Banjar Hulu, Kecamatan Ujung Pandang, Kabupaten Simalungun, divonis 10 tahun penja... 23:34 Last Updated 2025-11-04T16:34:48Z