Tragis ! Tolak Ajakan Intim, Istri Tewas Dibekap Bantal

Rabu, 20 Mei 2026 | 04:43 WIB Last Updated 2026-05-19T21:44:28Z



MEDAN | GAYA MEDAN .COM-Hanya karena nafsu berujung penolakan, seorang pengusaha depot air minum tega menghabisi nyawa istrinya sendiri. Asrizal (46), terdakwa kasus pembunuhan sadis di Gang Jawa, Jalan Kapten Muslim, Medan Helvetia, kini terancam meringkuk di jeruji besi selama 15 tahun.


​Tuntutan berat ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, AP. Frianto Naibaho, di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/5). Jaksa menilai perbuatan Asrizal terbukti secara sah melanggar Pasal 458 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


​"Terdakwa Asrizal dituntut 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan istrinya," tegas JPU Frianto usai persidangan.


​Tragedi berdarah ini bermula pada Jumat dini hari (31/10/2025) silam. Sekitar pukul 03.00 WIB, Asrizal membangunkan istrinya, Nur Sri Wulandari, dan mengajaknya berhubungan intim. Namun, korban menolak dengan alasan tubuhnya sangat lelah setelah sebelumnya sempat memijat pelaku.


​Penolakan itu menyulut amarah Asrizal. Pria paruh baya ini memaksa merobek baju korban, yang langsung dibalas perlawanan oleh Nur. Setelah sempat mereda dan korban mengganti pakaiannya di kamar mandi, pelaku kembali merongrong korban untuk melayani syahwatnya pada pukul 03.30 WIB.


​Kembali mendapat penolakan, emosi Asrizal memuncak. Bak kerasukan setan, ia mengambil bantal kuning dan langsung membekap wajah korban. Nur sempat berjuang mempertahankan hidupnya dengan mencakar dada dan lengan pelaku. Namun kalah tenaga, korban akhirnya lemas dan tak sadarkan diri hingga mengembuskan napas terakhir.


​Selesai meluapkan amarahnya, pelaku dengan santai tidur di samping jasad istrinya yang ia kira hanya pingsan. Pagi harinya sekitar pukul 07.45 WIB, pelaku berpura-pura panik saat mendapati sang istri sudah terbujur kaku tak bernyawa.


​Ia mencoba mengelabui keluarga dengan menjemput ibu mertuanya, Siti Amna. Namun kedoknya runtuh setelah pihak keluarga yang curiga meminta jasad korban diautopsi di RS Bhayangkara Medan. Petugas kepolisian yang bergerak cepat langsung meringkus pengusaha depot air tersebut.


​Atas tuntutan 15 tahun JPU, Majelis Hakim yang diketuai Yohana Timora Pangaribuan memberikan waktu dua pekan bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan (pleidoi).(GM)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tragis ! Tolak Ajakan Intim, Istri Tewas Dibekap Bantal

Trending Now