Pemalsuan 54 Cek Bank Mandiri, Mantan Pegawai PT TSI Dituntut 5 Tahun 10 Bulan Penjara

Kamis, 04 Juni 2026 | 04:59 WIB Last Updated 2026-06-03T21:59:18Z


MEDAN | GAYA MEDAN.COM-
Mantan Asisten Manager Finance PT Toba Surimi Industries (TSI), Tepi binti Oie Kak Teng, dituntut hukuman 5 tahun 10 bulan penjara atau 70 bulan bui dalam kasus dugaan pemalsuan puluhan cek dan penggelapan uang perusahaan hingga Rp123,2 miliar.


Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan, Frisillia Bella didampingi Daniel Surya Partogi Aritonang dalam sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/6/2026) petang. Terdakwa mengikuti persidangan secara virtual.


“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tepi binti Oie Kak Teng dengan pidana penjara selama lima tahun dan 10 bulan,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Lifiana Tanjung.


Jaksa menilai perbuatan wanita 41 tahun itu telah memenuhi unsur pidana sebagaimana Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam dakwaan alternatif pertama.


Usai mendengar tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan, Kamis (11/6/2026).


Dalam dakwaan terungkap, Tepi diduga membobol rekening PT TSI melalui 54 lembar bilyet cek palsu di Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota. Akibat ulahnya, perusahaan mengalami kerugian fantastis mencapai Rp123,2 miliar.


Modusnya, terdakwa diduga memalsukan tanda tangan Direktur Utama PT TSI, Gindra Tardi, pada puluhan cek untuk mencairkan dana dari rekening giro perusahaan. Aksi itu disebut berlangsung sejak 29 September hingga 23 Oktober 2025, padahal kewenangannya melakukan transaksi atas nama perusahaan telah dicabut sejak Februari 2024.


Tak hanya itu, dalam salah satu aksinya, Tepi disebut datang ke Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota membawa tujuh cek yang telah ditandatangani palsu berikut slip transfer. Ia bahkan sempat membawa kue dan meletakkannya di meja pegawai bank sebelum masuk ke ruang pelayanan.


Setelah melalui proses verifikasi dan paraf petugas, uang dari rekening PT TSI kemudian ditransfer ke sejumlah rekening tujuan melalui sistem RTGS. Namun, teller diduga lalai karena tidak cermat mencocokkan tanda tangan pada cek dengan spesimen asli yang tersimpan di bank.


Hasil laboratorium kriminalistik akhirnya mengungkap seluruh tanda tangan dalam 54 lembar cek tersebut tidak identik dengan tanda tangan asli Direktur Utama PT TSI, Gindra Tardi.(GM)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemalsuan 54 Cek Bank Mandiri, Mantan Pegawai PT TSI Dituntut 5 Tahun 10 Bulan Penjara

Trending Now