Gayamedan.com – Sidang perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dengan terdakwa Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Kamis, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Majelis hakim yang dipimpin Happy Efrata Tarigan didampingi hakim anggota Khamozaro Waruwu dan Sarma Siregar memeriksa tujuh saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), terdiri atas lima anggota Polrestabes Medan dan dua petugas SPBU Jalan Jamin Ginting, Simpang Pos, Medan.
Dalam persidangan, saksi penangkap Erwin dan P. Sijabat menerangkan bahwa penangkapan dilakukan saat mereka melaksanakan patroli berdasarkan surat perintah Kapolrestabes Medan pada masa terjadinya kelangkaan BBM pada Januari 2026.
Menurut keterangan saksi, kedua terdakwa diamankan saat melakukan pengisian Pertalite menggunakan dua jeriken di sebuah SPBU di Jalan Jamin Ginting.
"Kami sedang patroli dan melihat terdakwa mengisi Pertalite menggunakan jeriken. Saat itu satu jeriken sudah terisi dan satu lagi sedang dalam proses pengisian," kata saksi di persidangan.
Namun, penasihat hukum kedua terdakwa menyoroti adanya perbedaan antara keterangan saksi di persidangan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikan.
Penasihat hukum terdakwa, Hermansyah Hutagalung, menyatakan berdasarkan BAP, pengisian jeriken kedua disebut dilakukan oleh orang lain, bukan oleh terdakwa Aziz Apandi Silalahi sebagaimana diterangkan saksi di persidangan.
Selain itu, tim penasihat hukum juga mempertanyakan dasar penangkapan. Menurut mereka, terdapat perbedaan antara dakwaan yang menyebut penangkapan berawal dari informasi masyarakat dengan keterangan saksi yang menyatakan penangkapan dilakukan saat patroli rutin.
Dalam persidangan, hakim anggota Khamozaro Waruwu turut menyoroti sejumlah perbedaan keterangan yang disampaikan para saksi polisi.
Hakim juga mempertanyakan proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka dan pemeriksaan ahli migas yang disebut dilakukan pada hari yang sama.
Sementara itu, terdakwa Aziz Apandi Silalahi membantah mengisi dua jeriken Pertalite sebagaimana disampaikan saksi penangkap. Ia menyatakan hanya mengisi satu jeriken, sedangkan jeriken lainnya diisi oleh orang lain yang tidak ikut diamankan.
Usai persidangan, tim penasihat hukum yang terdiri atas Azwir Agus, Rumintang Naibaho, Hermansyah Hutagalung, Marudut Simanjuntak, Daniel W. Panggabean, Edoward M. Hutapean, Lamhot W. Tampubolon dan Try Brata Purba menilai penerapan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terhadap klien mereka tidak proporsional.
Menurut Hermansyah, kliennya didakwa atas pasal yang memiliki ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar, sementara volume BBM yang dipersoalkan dalam perkara tersebut hanya sekitar 20 hingga 25 liter Pertalite.
"Klien kami didakwa menggunakan pasal dengan ancaman yang sangat berat, sementara jumlah BBM yang dipermasalahkan relatif kecil," ujarnya.
Pihaknya juga mengaku telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa dengan alasan kondisi kesehatan ayah salah satu terdakwa yang sedang menderita kanker.
Selain itu, penasihat hukum menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI karena menilai terdapat kejanggalan dalam penanganan perkara.
"Kami akan menempuh langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku untuk menguji proses penanganan perkara ini," kata Hermansyah.
Sementara itu, terdakwa Ranning Alamer Mulsim Cibro berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya setelah seluruh fakta persidangan terungkap.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian lanjutan.


