Nekat Bakar Rumah Ayah Kandung, Rudi Diganjar 2 Tahun Penjara

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:11 WIB Last Updated 2026-06-18T19:11:19Z


MEDAN | GAYA MEDAN.COM-
Ulah nekat Rudi harus dibayar mahal. Pria tersebut divonis 2 tahun penjara setelah terbukti membakar rumah milik ayah kandungnya sendiri hingga hangus dan menimbulkan kerugian sekitar Rp50 juta. Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat serta diketahui pernah menjalani hukuman sebelumnya.


Dalam sidang yang dipimpin hakim Cipto Nababan di Ruang Cakra 3 PN Medan, hakim menyatakan Rudi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembakaran sebagaimana diatur dalam Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 2 tahun penjara.


Peristiwa itu terjadi pada 1 Desember 2025. Korban Yaman mendapat kabar dari tetangga bahwa rumah miliknya di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, yang ditempati terdakwa, terbakar hebat. Saat tiba di lokasi, rumah tersebut sudah dalam kondisi hangus dilalap api.


Warga mengaku sempat melihat terdakwa keluar dari rumah bersama seorang perempuan sesaat sebelum kebakaran terjadi. Dari hasil penyelidikan terungkap, Rudi membakar sehelai kaos miliknya lalu meninggalkan rumah dalam keadaan api masih menyala. Tak lama kemudian, kobaran api membesar dan meludeskan bangunan milik ayahnya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp50 juta.(GM)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Nekat Bakar Rumah Ayah Kandung, Rudi Diganjar 2 Tahun Penjara

Trending Now