Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Koruptor Dana Desa Tetap Dibui 4 Tahun

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:17 WIB Last Updated 2026-06-18T19:17:05Z


MEDAN | GAYA MEDAN.COM-
Aksi korupsi yang menggerogoti dana desa berujung petaka bagi Jantuahman Purba. Mantan Ketua BUMNag Unggul Jaya Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun itu divonis 4 tahun penjara setelah terbukti menyelewengkan dana desa senilai Rp533 juta lebih.


Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (17/6/2026).


"Dengan ini menyatakan terdakwa Jantuahman Purba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan," ujar hakim dalam amar putusannya.


Tak hanya hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp533 juta lebih. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayar, maka jaksa berhak menyita dan melelang harta benda milik terdakwa.


Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara, maka Jantuahman harus menjalani tambahan hukuman penjara selama satu tahun.


Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, terdakwa juga terbukti menikmati hasil dari uang yang dikorupsinya.


Meski demikian, hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum serta bersikap kooperatif dengan mengakui perbuatannya selama proses persidangan.


Atas perbuatannya, Jantuahman dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan disesuaikan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyatakan sikap menerima, banding, atau pikir-pikir terhadap putusan tersebut.


Vonis yang dijatuhkan hakim diketahui lebih ringan dibanding tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Simalungun yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.(GM)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Koruptor Dana Desa Tetap Dibui 4 Tahun