Vonis Mengejutkan! 4 Terdakwa Kasus Lahan Citraland Dibebaskan

Kamis, 04 Juni 2026 | 05:01 WIB Last Updated 2026-06-03T22:01:58Z


MEDAN | GAYA MEDAN.COM-
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I (dahulu PTPN II) kepada pengembang kawasan perumahan Citraland melalui skema kerja sama operasional (KSO) dengan PT Nusa Dua Propertindo.


Putusan itu dibacakan dalam sidang di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (3/6/2026) malam, oleh majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim bersama hakim anggota Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum.


Empat terdakwa yang dinyatakan bebas yakni Imam Subakti selaku mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo, Askani mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, serta Irwan Perangin-angin mantan Direktur PTPN II.


Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), baik pada dakwaan alternatif pertama maupun kedua.


“Para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua. Membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum,” tegas Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim di persidangan.


Tak hanya membebaskan, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya serta meminta agar mereka segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara.


“Memerintahkan para terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara,” ujar hakim.


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Utara menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.


Dalam tuntutannya, JPU Hendri Edison Sipahutar menyebut para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor junto sejumlah ketentuan dalam KUHP.


Tak hanya pidana badan, jaksa juga menuntut uang pengganti kerugian negara sebesar Rp263,43 miliar kepada PT Nusa Dua Propertindo. Nilai tersebut disebut telah dibayarkan seluruhnya ke kas negara melalui Kejati Sumut.


Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik lantaran berkaitan dengan penjualan aset PTPN II seluas 8.077 hektare yang belakangan dikembangkan menjadi kawasan perumahan Citraland.(GM)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Vonis Mengejutkan! 4 Terdakwa Kasus Lahan Citraland Dibebaskan

Trending Now