GAYA MEDAN.COM– Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, resmi menyetujui penyelesaian perkara pencurian melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) terhadap 21 tersangka dalam 18 berkas perkara dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Belawan.
Keputusan ini diambil setelah ekspose perkara yang dilakukan Kejati Sumut kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Senin (6/10/2025).
Dalam gelar perkara tersebut, Kajati Sumut didampingi Wakajati, Aspidum, serta para pejabat utama bidang Pidana Umum dan jajaran Kejari Belawan.
“Setelah mempertimbangkan aspek hukum dan kemanusiaan, perkara ini layak diselesaikan secara restoratif,” ujar Kajati Sumut Dr. Harli Siregar usai ekspose.
Ke-21 tersangka sebelumnya diduga melakukan tindak pidana pencurian secara bersama-sama di area PT Abadi Rakyat Bakti, sebuah perusahaan yang sudah lama tutup dan berhenti beroperasi di Jalan Yos Sudarso Km 10,2, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, pada Minggu 20 Juli 2025.
Para tersangka sempat dijerat Pasal 362 ayat (1) jo Pasal 363 ayat (1) ke-4 jo Pasal 55 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
PLH Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH, menjelaskan bahwa keputusan RJ diambil setelah korban setuju untuk menghentikan penuntutan dan tidak menuntut ganti rugi apapun.
“Korban telah menyatakan ikhlas dan memaafkan. Para tersangka pun datang langsung meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” tegas Husairi.
Dalam pertemuan mediasi yang dihadiri tokoh masyarakat dan Camat Medan Deli, semua pihak sepakat berdamai tanpa syarat. Masyarakat juga mendorong agar kasus ini diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
Husairi menambahkan, penerapan keadilan restoratif dilakukan setelah penelitian dan pertimbangan matang, dengan memperhatikan kepentingan hukum dan nurani.
“Kebijakan restorative justice ini diharapkan bisa memulihkan hubungan sosial tanpa perlu pemidanaan. Ini sejalan dengan semangat Kejaksaan sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” tutupnya.(GM)
