Komisi IV Perintahkan Satpol PP Segel Perumahan Geoju di Medan, Langgar Izin PBG

Selasa, 07 Oktober 2025 | 08:15 WIB Last Updated 2025-10-10T01:29:23Z

Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan untuk segera menyegel bangunan perumahan Komplek Utama Geoju di Jalan Madio Utomo, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.

 ARN24.NEWSKetua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan untuk segera menyegel bangunan perumahan Komplek Utama Geoju di Jalan Madio Utomo, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan. Langkah itu diambil karena pembangunan tersebut dinilai melanggar izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Selamatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hentikan seluruh pengerjaan bangunan sebelum memiliki izin PBG. Kami minta Satpol PP melakukan penyegelan saat ini juga,” tegas Paul Mei Anton Simanjuntak saat melakukan peninjauan lapangan bersama anggota Komisi IV, Lailatul Badri dan Ahmad Affandi, Selasa (7/10/2025).

Penegasan tersebut diperkuat oleh anggota Komisi IV, Lailatul Badri, yang meminta Satpol PP Kota Medan menegakkan aturan dengan tegas. Ia mengungkapkan kekesalan karena pemilik bangunan sudah dua kali dipanggil untuk menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPRD Medan, namun tidak pernah hadir.

“Maka hari ini kami turun langsung untuk meninjau lokasi. Kami sangat kecewa, karena meskipun belum memiliki izin, pembangunan tetap berlangsung dan bahkan hampir selesai,” ujar Lailatul.

Dari hasil peninjauan, Komisi IV menemukan bahwa bangunan di Komplek Utama Geoju terdiri atas 12 unit rumah dua lantai. Namun, berdasarkan izin yang dimiliki, pengembang hanya mendapatkan persetujuan untuk 9 unit rumah dengan peruntukan sebagai perumahan.

Komisi IV mendesak Satpol PP menghentikan seluruh aktivitas pembangunan agar tidak terjadi kebocoran PAD dari sektor retribusi PBG. Selain itu, pihak pengembang diminta segera melengkapi seluruh dokumen perizinan sesuai ketentuan.

“Kami berharap pemerintah kota bertindak tegas agar tidak ada lagi pelanggaran serupa di kemudian hari,” tambah Paul.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Komisi IV Perintahkan Satpol PP Segel Perumahan Geoju di Medan, Langgar Izin PBG

Trending Now