MEDAN | GAYA MEDAN.COM-Bak disambar petir di siang bolong. Dr. YH (60), seorang dokter yang berdomisili di Kecamatan Medan Area, harus menelan kenyataan pahit yang mengguncang rumah tangganya. Saat dirinya berjuang melawan penyakit dan menjalani pengobatan di Kota Medan, sang istri berinisial ZM justru diduga menjalin hubungan terlarang dengan pria lain.
Merasa harga diri dan kehormatan keluarganya telah tercabik, Dr. YH melalui tim kuasa hukumnya resmi melaporkan sang istri bersama pria yang diduga menjadi selingkuhannya, ZF, ke Polda Sumatera Utara.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor:STTLP/B/974/VI/2026/ SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 19 Juni 2026.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan perselingkuhan itu terjadi pada 6 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan JP Valon No.13 B, Kelurahan Ilir, Kota Gunungsitoli, Kepulauan Nias.
Dr. YH dan ZM diketahui masih terikat sebagai pasangan suami istri yang sah berdasarkan Buku Nikah Nomor 297/27/VII/2020. Namun, rumah tangga yang selama ini dibina diduga retak setelah munculnya orang ketiga.
Menurut laporan yang disampaikan kepada kepolisian, ZM diduga memanfaatkan kondisi saat suaminya berada di Medan untuk menjalani pengobatan. Pada saat itulah, ZF diduga berada di dalam rumah hingga akhirnya memicu kecurigaan dan berujung pada laporan pidana.
Ketua Tim Kuasa Hukum korban, Bernard Simaremare, SH., MH., yang didampingi Ezer Banjar Nahor, SH., Josua Nababan, SH., dan Herman Napitupulu, SH., menegaskan pihaknya akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
"Klien kami sedang berjuang memulihkan kondisi kesehatannya. Namun di saat yang sama, justru muncul dugaan pengkhianatan yang sangat melukai perasaan dan martabatnya sebagai seorang suami. Karena itu kami memilih menempuh jalur hukum," ujar Bernard kepada wartawan di Mapolda Sumut Jumat (19/6/2026)
Bernard menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti awal kepada penyidik. Ia berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami melaporkan perkara ini dengan dugaan pelanggaran Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selanjutnya kami menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada penyidik," katanya.
Laporan tersebut diterima petugas SPKT Polda Sumut atas nama Kepala SPKT. Kini, kasus yang menyita perhatian publik itu tengah bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut untuk penyelidikan lebih lanjut.(GM)
