Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan
Hakim Perintahkan Jaksa Selidiki Saksi, Sidang Korupsi Renovasi Puskesmas Labuhanbatu Memanas

Hakim Perintahkan Jaksa Selidiki Saksi, Sidang Korupsi Renovasi Puskesmas Labuhanbatu Memanas

GAYA MEDAN.COM – Suasana sidang kasus korupsi renovasi tiga gedung Puskesmas di Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2023 memanas setelah Ma... 06:38 Last Updated 2025-11-23T23:38:14Z
Pasutri Dituntut 2,5 Tahun Bui dalam Kasus Penipuan Proyek di Pemprov Sumut Senilai Rp1,4 Miliar

Pasutri Dituntut 2,5 Tahun Bui dalam Kasus Penipuan Proyek di Pemprov Sumut Senilai Rp1,4 Miliar

GAYA MEDAN.COM- Rieki Darmawan dan Lili Suriyani, pasangan suami istri (pasutri) asal Gang Family No. 210, Jalan Galang, Dusun Pembangunan, ... 14:09 Last Updated 2025-11-18T07:09:33Z
Nelayan di Belawan Didakwa Terlibat Tawuran dan Bunuh Lawan dengan Anak Panah  Medan, MISTAR.ID  Ismail alias Is alias Bacok, seorang nelayan asal Lorong Mesjid, Kelurahan Bagang Deli, Kecamatan Medan Belawan, didakwa turut terlibat tawuran di Belawan dan membunuh lawannya bernama Mhd. Rizki Panjaitan.  Dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Belawan, Bastian Sihombing, terhadap pria berusia 25 tahun itu di Ruang Sidang Kartika PN Medan, Senin (17/11/2025) sore.  "Dakwaan kesatu, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Dakwaan kedua, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Dakwaan ketiga, Pasal 351 ayat (3) KUHP," ujar Bastian di hadapan Ismail yang disidangkan secara virtual.  Bastian menjelaskan, kasus pembunuhan ini bermula pada 2022 lalu sempat terjadi tawuran antara Ismail dengan Rizki hingga akhirnya keduanya disebut sebagai panglima tawuran. Kemudian pada Sabtu (15/2/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, Rizki mendatangi Ismail di Lorong Mesjid Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, guna membuat keonaran.   "Pada saat itulah timbul niat terdakwa (Ismail) bersama dengan Agus Salim alias Salim, Reifansyah alias Revan, Rizan, dan Asrul masing-masing daftar pencarian orang (DPO) untuk menghabisi nyawa korban (Rizki). Selanjutnya, mereka mengambil anak panah dan ketapelnya yang sebelumnya sudah dirakit," ucapnya.  Kemudian, lanjut jaksa, Ismail dkk mendatangi Lorong Proyek Lingkungan III, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, tepatnya di depan pemakaman umum dan bertemu dengan Rizki.  "Seketika korban dikejar oleh terdakwa dkk dan dipanah hingga anak panah menancap di mata sebelah kiri korban. Korban pun terjatuh dan tidak sadarkan diri. Korban sempat ditolong teman-temannya, akan tetapi nahas nyawanya tak terselamatkan. Sementara terdakwa dkk melarikan diri," kata Bastian.  Beberapa bulan kemudian, sambung JPU, anggota kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap Ismail pada Jumat (20/6/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di Lorong Sekolah II, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan.  "Saat penangkapan, terdakwa melakukan perlawanan dengan cara menolak anggota kepolisian hingga terjatuh dan kepala salah satu polisi mengalami luka robek. Akhirnya, terdakwa berhasil ditangkap dan kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan," tutur Bastian.   Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Joko Widodo langsung melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak empat orang. Usai memeriksa saksi, hakim menunda dan akan kembali membuka persidangan pada Senin (24/11/2025) dengan agenda saksi lanjutan. (Deddy)

Nelayan di Belawan Didakwa Terlibat Tawuran dan Bunuh Lawan dengan Anak Panah Medan, MISTAR.ID Ismail alias Is alias Bacok, seorang nelayan asal Lorong Mesjid, Kelurahan Bagang Deli, Kecamatan Medan Belawan, didakwa turut terlibat tawuran di Belawan dan membunuh lawannya bernama Mhd. Rizki Panjaitan. Dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Belawan, Bastian Sihombing, terhadap pria berusia 25 tahun itu di Ruang Sidang Kartika PN Medan, Senin (17/11/2025) sore. "Dakwaan kesatu, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Dakwaan kedua, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Dakwaan ketiga, Pasal 351 ayat (3) KUHP," ujar Bastian di hadapan Ismail yang disidangkan secara virtual. Bastian menjelaskan, kasus pembunuhan ini bermula pada 2022 lalu sempat terjadi tawuran antara Ismail dengan Rizki hingga akhirnya keduanya disebut sebagai panglima tawuran. Kemudian pada Sabtu (15/2/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, Rizki mendatangi Ismail di Lorong Mesjid Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, guna membuat keonaran. "Pada saat itulah timbul niat terdakwa (Ismail) bersama dengan Agus Salim alias Salim, Reifansyah alias Revan, Rizan, dan Asrul masing-masing daftar pencarian orang (DPO) untuk menghabisi nyawa korban (Rizki). Selanjutnya, mereka mengambil anak panah dan ketapelnya yang sebelumnya sudah dirakit," ucapnya. Kemudian, lanjut jaksa, Ismail dkk mendatangi Lorong Proyek Lingkungan III, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, tepatnya di depan pemakaman umum dan bertemu dengan Rizki. "Seketika korban dikejar oleh terdakwa dkk dan dipanah hingga anak panah menancap di mata sebelah kiri korban. Korban pun terjatuh dan tidak sadarkan diri. Korban sempat ditolong teman-temannya, akan tetapi nahas nyawanya tak terselamatkan. Sementara terdakwa dkk melarikan diri," kata Bastian. Beberapa bulan kemudian, sambung JPU, anggota kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap Ismail pada Jumat (20/6/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di Lorong Sekolah II, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan. "Saat penangkapan, terdakwa melakukan perlawanan dengan cara menolak anggota kepolisian hingga terjatuh dan kepala salah satu polisi mengalami luka robek. Akhirnya, terdakwa berhasil ditangkap dan kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan," tutur Bastian. Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Joko Widodo langsung melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak empat orang. Usai memeriksa saksi, hakim menunda dan akan kembali membuka persidangan pada Senin (24/11/2025) dengan agenda saksi lanjutan. (Deddy)

  GAYA MEDAN.COM- Ismail alias Is alias Bacok, seorang nelayan asal Lorong Mesjid, Kelurahan Bagang Deli, Kecamatan Medan Belawan, didakwa t... 14:06 Last Updated 2025-11-18T07:06:58Z
WR II dan Satpam UDA Medan Dituntut Tiga Tahun Bui Buntut Kasus Penganiayaan

WR II dan Satpam UDA Medan Dituntut Tiga Tahun Bui Buntut Kasus Penganiayaan

GAYA MEDAN.COM- Wakil Wakil Rektor II Universitas Darma Agung (UDA) Medan, Yudi Saputra, dan Nanda Ram selaku satpam UDA Medan dituntut tiga... 14:01 Last Updated 2025-11-18T07:01:10Z
Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19, PPK dan Direktur PT CMA Dituntut Tiga Tahun Bui

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19, PPK dan Direktur PT CMA Dituntut Tiga Tahun Bui

GAYA MEDAN.COM- Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan bilik sterilisasi Covid-19 atau Plasma Decontamination Station (PDS) di Dinas Kesehatan... 09:16 Last Updated 2025-11-14T02:16:06Z
Kejari Medan Tuntut Mati Kurir Sabu 22 Kg yang Ditangkap di Depan Supermarket Irian Aksara

Kejari Medan Tuntut Mati Kurir Sabu 22 Kg yang Ditangkap di Depan Supermarket Irian Aksara

  GAYA MEDAN .COM- Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mati Hendrik, seorang kurir sabu-sabu seberat 22 kg yang ditangkap di depan Supermarke... 09:13 Last Updated 2025-11-14T02:13:59Z
Korupsi APBDes dan Tewaskan Dua Orang, Mantan Pangulu di Simalungun Divonis 10 Tahun Penjara

Korupsi APBDes dan Tewaskan Dua Orang, Mantan Pangulu di Simalungun Divonis 10 Tahun Penjara

  GAYA MEDAN.COM- Kardianto, mantan Pangulu (Kepala Desa) Banjar Hulu, Kecamatan Ujung Pandang, Kabupaten Simalungun, divonis 10 tahun penja... 23:34 Last Updated 2025-11-04T16:34:48Z
Bawa Sabu 100 Kg Empat Terdakwa Diadili di PN Medan, Terancam Hukuman Mati

Bawa Sabu 100 Kg Empat Terdakwa Diadili di PN Medan, Terancam Hukuman Mati

  GAYA MEDAN.COM -Zulkifli, seorang warga Kabupaten Aceh Timur beserta Cut Salmia Ali, Sudiharto, dan Kamalia merupakan tiga warga Kabupaten... 22:02 Last Updated 2025-11-04T15:02:54Z
Divonis 5 Tahun, Kuasa Hukum Rahmadi, Akan Laporkan Majelis Hakim ke MA & KY

Divonis 5 Tahun, Kuasa Hukum Rahmadi, Akan Laporkan Majelis Hakim ke MA & KY

  GAYA MEDAN.COM- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Rahmadi dalam perkara kepemilikan... 20:03 Last Updated 2025-10-30T13:03:18Z
Empat Debt Collector Perampas Mobil di Medan Dituntut Tiga Tahun Penjara

Empat Debt Collector Perampas Mobil di Medan Dituntut Tiga Tahun Penjara

GAYA MEDAN.COM- Badia Simarmata, Yusrizal Agustian Siagian, Rindu Tambunan, dan Andy Kennedy Marpaung, empat debt collector dituntut tiga ta... 21:54 Last Updated 2025-10-29T14:54:05Z
Diduga Tidak Profesional Tangani Laporan, Kasat Reskrim Hingga Penyidik Polres Samosir Dilaporkan ke Propam Polda Sumut

Diduga Tidak Profesional Tangani Laporan, Kasat Reskrim Hingga Penyidik Polres Samosir Dilaporkan ke Propam Polda Sumut

Robin Tua Samosir (kanan) didampingi penasehat hukumnya Benri Pakpahan, SH, usai membuat laporan di Bid Propam Polda Sumut, Senin (27/10/202... 09:38 Last Updated 2025-10-28T02:38:21Z
Peduli Kesehatan Tahanan, Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining HIV dan IMS

Peduli Kesehatan Tahanan, Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining HIV dan IMS

Petugas kesehatan dari Puskesmas Bagansiapiapi melakukan pemeriksaan dan skrining HIV serta Infeksi Menular Seksual (IMS) kepada warga binaa... 09:25 Last Updated 2025-10-28T02:25:52Z
Lapas Bagansiapiapi Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Warga Sekitar

Lapas Bagansiapiapi Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Warga Sekitar

  Seorang warga menjalani pemeriksaan kesehatan gratis yang digelar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi, Senin (27/10/202... 09:23 Last Updated 2025-10-28T02:23:41Z
Lapas Bagansiapiapi Bentuk Tim Unit Layanan Disabilitas Wujudkan Pemasyarakatan Inklusif

Lapas Bagansiapiapi Bentuk Tim Unit Layanan Disabilitas Wujudkan Pemasyarakatan Inklusif

  Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi membantu salah seorang warga binaan penyandang disabilitas menggunakan kurs... 18:42 Last Updated 2025-10-21T11:46:16Z
Lapas Bagansiapiapi Gelar Pengajian Bagi Warga Binaan Wujudkan Pembinaan Rohani dan Penguatan Karakter

Lapas Bagansiapiapi Gelar Pengajian Bagi Warga Binaan Wujudkan Pembinaan Rohani dan Penguatan Karakter

  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, menggelar kegiatan pengajian bagi Warga Binaan Pemasy... 16:59 Last Updated 2025-10-21T09:59:52Z
Lapas Bagansiapiapi Teguhkan Integritas Pegawai Lewat Penandatanganan Komitmen Bersama

Lapas Bagansiapiapi Teguhkan Integritas Pegawai Lewat Penandatanganan Komitmen Bersama

Gedung Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi. (Foto: Istimewa) Gayamedan.com –  Lembaga Pemasyarakatan  (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi,  Riau , me... 15:57 Last Updated 2025-10-21T08:57:45Z
Buron Kasus Ganja 355 Kg Akhirnya Tertangkap Setelah 10 Tahun, di Gayo Lues

Buron Kasus Ganja 355 Kg Akhirnya Tertangkap Setelah 10 Tahun, di Gayo Lues

  GAYA MEDAN.COM- Setelah sepuluh tahun hidup dalam pelarian, Sulaiman Daud, terpidana seumur hidup kasus narkotika 355 kilogram ganja, akh... 12:14 Last Updated 2025-10-17T05:14:16Z
Tersangka Curi Motor Dimaafkan Korban: Restorative Justice Hadirkan Kedamaian Hati Nurani

Tersangka Curi Motor Dimaafkan Korban: Restorative Justice Hadirkan Kedamaian Hati Nurani

GAYA MEDAN.COM– Kasus percobaan pencurian sepeda motor di Kabupaten Toba akhirnya berujung damai. Tersangka “HM” yang sempat dijerat pasal ... 11:50 Last Updated 2025-10-17T04:50:22Z
Kejari Nias Selatan Ajukan Banding atas Vonis 3 Tahun Penjara Eks Bendahara PUPR

Kejari Nias Selatan Ajukan Banding atas Vonis 3 Tahun Penjara Eks Bendahara PUPR

GAYA MEDAN.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan resmi mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Koru... 16:42 Last Updated 2025-10-16T09:42:13Z
Dugaan Suap Proyek Jalan 165 Miliar, Topan Ginting Dapat 4 Persen, PPK Rasuli 1 Persen

Dugaan Suap Proyek Jalan 165 Miliar, Topan Ginting Dapat 4 Persen, PPK Rasuli 1 Persen

  GAYA MEDAN.COM - Skandal suap proyek peningkatan jalan senilai Rp165 miliar di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) kembali jadi sorotan ... 04:21 Last Updated 2025-10-08T21:21:54Z