Kurir 2 Kg Sabu, Warga Aceh Dihukum 12 Tahun di PN Medan

Jumat, 17 Juli 2026 | 05:47 WIB Last Updated 2026-07-16T22:47:25Z


MEDAN | MEDIA 24 JAM.COM
-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Muhammad Fauzal (28), kurir narkotika asal Dusun Tiga, Desa Tambun Tunong, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Terdakwa dinyatakan terbukti membawa sabu seberat 2 kilogram yang hendak dikirim ke Jawa Timur.


Ketua Majelis Hakim Risbarita Simarangkir menegaskan Fauzal terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Fauzal dengan pidana penjara selama 12 tahun," tegas Risbarita saat membacakan putusan, Rabu (15/7/2026).


Selain hukuman penjara, Fauzal juga dijatuhi denda Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.


Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean yang sebelumnya meminta majelis hakim menghukum Fauzal 13 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.


Dalam persidangan terungkap, kasus bermula saat Fauzal menginap di Rose House, Jalan Setia Budi, Medan Selayang, pada 28 Januari 2026. Saat itu, ia menerima telepon dari seseorang bernama Izal yang menawarkan pekerjaan mengantar 2 kilogram sabu ke Jawa Timur dengan bayaran Rp50 juta.


Keesokan harinya, dua pria tak dikenal datang ke area parkir penginapan dan menyerahkan tas berisi sabu. Barang haram itu kemudian disimpan Fauzal di dalam mobil Toyota Avanza putih BK 1627 KH sebelum berangkat menuju Samudera Kuphi di Jalan Setia Budi.


Namun, pergerakan Fauzal ternyata telah dipantau personel Satresnarkoba Polrestabes Medan. Saat hendak turun dari mobil di area parkir Samudera Kuphi, polisi langsung menyergapnya dan menemukan barang bukti sabu seberat 2 kilogram.


Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun jaksa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.(GM)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kurir 2 Kg Sabu, Warga Aceh Dihukum 12 Tahun di PN Medan

Trending Now