Gayamedan.com - Tim penasihat hukum yang dipimpin Dr. Ahmad Fadhly Roza, SH, MH, melaporkan dua dugaan tindak pidana melalui media sosial ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara, Sabtu.
Dua laporan tersebut diajukan oleh kliennya berinisial MKR dan telah diterima SPKT Polda Sumut dengan nomor LP/B/1251/VIII/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara dan LP/B/1252/VIII/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Fadhly mengatakan laporan pertama berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong melalui akun Instagram UG alias @lugiselb01 dan akun TikTok dengan nama serupa. Sementara laporan kedua terkait dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui akun Instagram DF alias @_ceritadaffa.
"Kehadiran kami di SPKT Polda Sumut hari ini membuat dua laporan. Pertama dugaan penyebaran berita bohong dan kedua dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap klien kami," katanya kepada wartawan usai membuat laporan di SPKT Polda Sumut.
Menurut dia, akun @lugiselb01 diduga menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai kliennya sehingga memicu berbagai komentar negatif dari masyarakat.
"Akibat konten itu masyarakat menghujat dan menjelek-jelekkan klien kami. Klien kami merasa malu dan kehormatannya direndahkan," ujarnya.
Fadhly mengatakan persoalan tersebut berawal dari hubungan kerja sama antara kliennya dengan pihak yang dilaporkan. Ia menegaskan hubungan tersebut merupakan perjanjian kerja sama, bukan hubungan kerja sebagaimana narasi yang beredar di media sosial.
Ia juga menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana lain yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polrestabes Medan.
Selain itu, pihaknya menerima informasi adanya sejumlah pihak lain yang diduga mengalami kerugian akibat aktivitas akun media sosial tersebut. Namun, informasi tersebut masih akan diverifikasi lebih lanjut.
"Kami mendengar ada informasi dari masyarakat bahwa terdapat korban lain, baik di Jakarta maupun di Sumatera Utara. Kebenarannya tentu masih harus kami cek kembali," katanya.
Menurut Fadhly, akun tersebut juga diduga mengunggah konten yang menampilkan kesulitan hidup untuk memperoleh simpati masyarakat. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
"Kalau nanti ditemukan fakta dan alat bukti yang cukup tentu akan kami tindak lanjuti. Tetapi hari ini fokus kami adalah dua laporan yang telah kami sampaikan," ujarnya.
Berdasarkan uraian laporan, pelapor mempermasalahkan unggahan video yang dinilai memuat informasi tidak sesuai fakta mengenai hubungan kerja sama dengan kliennya. Pelapor menilai konten tersebut menimbulkan komentar negatif di media sosial dan mencemarkan nama baik kliennya.
Sementara pada laporan dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik, pelapor menilai akun @_ceritadaffa mengunggah konten yang berisi pernyataan yang menyerang kehormatan kliennya.
Menanggapi narasi yang menyebut kliennya mempekerjakan seseorang selama satu tahun tanpa memberikan upah, Fadhly membantah tuduhan tersebut.
"Harus dibedakan antara perjanjian kerja sama dengan perjanjian kerja. Berdasarkan dokumen yang kami miliki, hubungan para pihak adalah kerja sama sehingga tidak tepat apabila disebut mempekerjakan seseorang selama satu tahun tanpa digaji," katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial, terutama konten yang menampilkan kesusahan atau penderitaan untuk memperoleh simpati publik.
Menurut Fadhly, tim penasihat hukum yang juga terdiri atas Viktor Aritonang dan Rahmad berharap masyarakat lebih bijak dalam menyikapi setiap informasi yang beredar di media sosial.
"Harapan kami, masyarakat jangan terlalu mudah percaya, jangan mudah tergiur, dan jangan mudah terprovokasi oleh akun-akun media sosial yang menampilkan kesusahan atau penderitaan, karena dikhawatirkan hal itu dimanfaatkan untuk mengambil keuntungan dari masyarakat," ujarnya.
Ia mengatakan masyarakat sebaiknya melakukan verifikasi terhadap informasi yang beredar sebelum memberikan penilaian ataupun dukungan kepada pihak tertentu.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap klien kami maupun pihak lain yang sedang menjalani proses hukum. Biarkan proses hukum berjalan dan masyarakat tidak mudah menghakimi hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial," katanya.
Fadhly menambahkan pihaknya menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan, termasuk apabila terdapat laporan lain terhadap kliennya.
"Kami menghormati seluruh proses hukum. Sepanjang berdasarkan fakta dan ketentuan hukum, hak-hak klien kami tentu akan kami bela. Oleh karena itu, kami meminta penyidik Polda Sumut segera menindaklanjuti kedua laporan tersebut agar memberikan kepastian hukum,” tegasnya.


