Dalih Obati Ibu dan Bayar Pinjol, Cindy Bobol Uang Perusahaan Rp2 Miliar

Rabu, 29 Juli 2026 | 03:52 WIB Last Updated 2026-07-28T20:52:55Z


MEDAN |GAYA MEDAN.COM
-Aksi Cindy (29), mantan Admin Akuntansi CV TIO, yang nekat menggelapkan uang perusahaan hingga mencapai Rp2 miliar akhirnya berujung di balik jeruji besi. Uang perusahaan yang seharusnya disetorkan justru dipakai untuk membayar utang pinjaman online (pinjol) dan biaya pengobatan ibunya.


Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Eliyurita menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara kepada terdakwa dalam sidang di Ruang Cakra 7 PN Medan, Senin (27/7/2026).


"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cindy dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan," tegas Ketua Majelis Hakim Eliyurita saat membacakan amar putusan.


Majelis hakim menyatakan warga Jalan Terendam, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan yang sebelumnya meminta hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara. Usai putusan dibacakan, baik terdakwa maupun jaksa diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap menerima putusan atau mengajukan banding.


Dalam persidangan terungkap, Cindy melakukan aksinya sejak November 2024 hingga Januari 2026. Sebagai Admin Akuntansi, ia diduga tidak menyetorkan uang perusahaan yang diterimanya dari pelunasan acara pesta, uang panjar kegiatan event, hingga setoran parkir Gedung Selecta kepada Direktur CV TIO.


Kecurangan itu akhirnya terbongkar setelah audit internal menemukan adanya selisih antara data transaksi riil dengan data yang diinput terdakwa. Hasil audit mencatat CV TIO mengalami kerugian mencapai Rp2 miliar.


Di hadapan penyidik, terungkap uang hasil penggelapan tersebut dipakai Cindy untuk menutupi utang pinjaman online serta membiayai pengobatan ibunya yang sedang sakit. Kini, perbuatannya harus dibayar dengan hukuman penjara selama 2,5 tahun.(GM)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dalih Obati Ibu dan Bayar Pinjol, Cindy Bobol Uang Perusahaan Rp2 Miliar

Trending Now