Gayamedan.com - Seorang wanita asal Provinsi Riau, Lucia Lastiur Lumbanraja, meminta kepastian hukum kepada Polda Sumatera Utara atas laporan dugaan tindak pidana penelantaran anak yang telah dilaporkannya sejak 2024.
Lucia kembali memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lanjutan didampingi penasihat hukumnya, Benri Pakpahan, SH, MH, terkait laporan polisi Nomor LP/B/825/VI/2024/SPKT/Polda Sumut tertanggal 27 Juni 2024.
"Klien kami hari ini menjalani pemeriksaan lanjutan terkait laporan dugaan tindak pidana penelantaran anak. Pemeriksaannya cukup panjang dengan puluhan pertanyaan dari penyidik," kata Benri di Mapolda Sumut, Senin.
Menurut Benri, kliennya melaporkan dugaan penelantaran anak karena ayah biologis anak diduga tidak memberikan nafkah sejak anak masih dalam kandungan hingga kini berusia sekitar dua tahun sembilan bulan.
Ia mengatakan penyidikan perkara tersebut telah memasuki tahap gelar perkara. Namun, hasil gelar perkara merekomendasikan penyidik untuk melengkapi sejumlah hal sebelum dilakukan penetapan tersangka.
"Sudah dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka, tetapi ada beberapa rekomendasi yang harus dilengkapi penyidik. Kami berharap proses itu segera dituntaskan," ujarnya.
Pihaknya berharap penyidik segera memberikan kepastian hukum mengingat perkara tersebut telah berjalan selama lebih dari dua tahun sejak pertama kali diadukan.
"Kami meminta adanya kepastian hukum, baik bagi klien kami maupun anak yang diduga menjadi korban penelantaran," katanya.
Sementara itu, Lucia Lastiur Lumbanraja mengatakan persoalan tersebut pertama kali diadukannya melalui pengaduan masyarakat (dumas) pada 2023 sebelum kemudian ditingkatkan menjadi laporan polisi pada 2024 karena belum menunjukkan perkembangan.
Ia menyebut terlapor berinisial ABS yang disebutnya merupakan dosen di salah satu perguruan tinggi di Kota Medan. Menurut Lucia, mereka menikah pada 2022 di sebuah gereja Katolik.
Lucia mengaku sejak mengandung hingga anaknya kini berusia hampir tiga tahun, terlapor tidak pernah memberikan nafkah kepada anak.
"Mulai dari saya hamil sampai anak hampir berusia tiga tahun, tidak pernah ada nafkah yang diberikan untuk anak," ujarnya.
Ia juga menyatakan hasil pemeriksaan DNA yang dilakukan di Laboratorium Forensik Polda Sumut pada 2024 telah terbit dan, menurutnya, menunjukkan hubungan biologis antara anaknya dengan terlapor.
"Tes DNA sudah dilakukan di Polda Sumut dan hasilnya sudah keluar sejak 2024. Namun sampai sekarang belum pernah ada itikad dari pihak laki-laki untuk menemui anaknya," kata Lucia.
Sebelumnya, Lucia juga menggelar aksi damai di depan Mapolda Sumut dengan membawa putrinya untuk meminta penyidik segera menuntaskan penanganan perkara tersebut.


