MEDAN |GAYA MEDAN-COM-Pengadilan Tinggi (PT) Medan memastikan Muhammad Yasir alias Umar (31), nelayan asal Aceh Tamiang yang nekat menjadi kurir 1 kilogram kokain, tetap harus mendekam di penjara selama 15 tahun. Dalam putusan banding, majelis hakim menghapus pidana denda yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Putusan itu dibacakan majelis hakim PT Medan yang diketuai Paluko Hutagalung dalam perkara Nomor 1972/PID.SUS/2026/PT MDN. yang dilihat Selasa (28/7/2026)
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Yasir alias Umar dengan pidana penjara selama 15 tahun," tegas Ketua Majelis Hakim Paluko Hutagalung dalam amar putusan.
Majelis hakim menyatakan warga Dusun Nelayan, Desa Kuala Pusung Kapal, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan alternatif pertama Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hakim juga memerintahkan agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan Yasir tetap berada di balik jeruji besi.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan terdakwa tetap ditahan," ujar Paluko.
Vonis PT Medan itu sedikit mengubah putusan PN Medan. Sebelumnya, majelis hakim PN Medan menjatuhi Yasir hukuman 15 tahun penjara disertai denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, harta bendanya disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana subsider 100 hari penjara. Dalam putusan banding, pidana denda tersebut dihapus sehingga Yasir hanya menjalani hukuman penjara.
Dalam perkara ini, Yasir tidak beraksi seorang diri. Rekannya sesama nelayan, Sarboini alias Boy, juga telah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 100 hari penjara oleh PN Medan. Putusan terhadap Sarboini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena baik jaksa maupun terdakwa tidak mengajukan upaya banding.(GM)
