Pemko Medan Bongkar Tembok Tanpa PBG, Kuasa Hukum PT Belawan Indah: Negara Buktikan Hukum Masih Berwibawa

Kamis, 23 Juli 2026 | 12:40 WIB Last Updated 2026-07-24T05:42:58Z

 


MEDAN - Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim Cipta Karya Tata Ruang), dengan pengamanan personel TNI dan Polri, membongkar tembok beton milik PT Sarana Baja Perkasa (PT SBP) yang diduga dibangun tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pembongkaran tersebut mendapat apresiasi dari PT Belawan Indah (PT BI) yang sejak awal menggugat keberadaan bangunan tersebut melalui jalur hukum.


Proses pembongkaran berlangsung selama beberapa jam dengan menggunakan alat berat dan mesin pemecah beton. Tembok setinggi sekitar tiga meter dengan panjang mencapai ratusan meter itu akhirnya diruntuhkan hingga menyisakan puing-puing beton dan besi di lokasi.


Bagi para pekerja PT Belawan Indah, pembongkaran itu menjadi momen yang memberikan rasa aman setelah sebelumnya terjadi rangkaian konflik di lokasi.


"Rasanya seperti merdeka dari penjajahan. Setelah kejadian penyerangan yang kami alami, akhirnya kami bisa bekerja dengan tenang. Kami berharap peristiwa seperti itu tidak pernah terulang lagi," ujar salah seorang pekerja PT Belawan Indah.


Kuasa hukum PT Belawan Indah, Dr. Darmawan Yusuf, menyampaikan apresiasi kepada Pemko Medan, Satpol PP, Dinas Perkim Cipta Karya Tata Ruang, TNI, dan Polri atas langkah yang dinilai sebagai bentuk penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran administrasi bangunan.


"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh aparat yang telah menegakkan aturan. Hari ini negara membuktikan bahwa hukum masih memiliki wibawa. Yang hancur bukan hanya tembok, tetapi juga anggapan bahwa aturan dapat diabaikan. Ini menjadi bukti bahwa tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum atau kebal hukum," kata Dr. Darmawan Yusuf, Rabu (22/7/2026).


Menurutnya, keberatan yang diajukan PT Belawan Indah berawal dari dugaan pembongkaran pagar yang telah berdiri sebelumnya, kemudian dilanjutkan dengan pembangunan tembok baru yang dinilai tidak memenuhi ketentuan perizinan. Atas dasar itu, pihaknya memilih menempuh jalur hukum agar seluruh dugaan pelanggaran dapat diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.


"Indonesia adalah negara hukum. Tidak boleh ada tindakan sepihak yang mengabaikan aturan. Apabila dalam rangkaian peristiwa ini terdapat dugaan intimidasi, kekerasan, atau dugaan penggunaan premanisme, biarlah seluruhnya dibuktikan melalui proses hukum. Hukum harus menjadi panglima, bukan kekuatan," ujarnya.


Darmawan menegaskan bahwa pembongkaran bangunan tersebut bukanlah akhir dari proses hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum terkait dugaan pengrusakan, penyerangan yang menyebabkan korban luka, serta dugaan tindak pidana lainnya tetap harus diproses hingga tuntas.


"Laporan yang telah kami sampaikan terkait dugaan pengrusakan, dugaan penyerangan yang mengakibatkan korban luka, serta dugaan perbuatan melawan hukum lainnya harus diproses sesuai ketentuan hukum. Keadilan tidak berhenti hanya karena tembok sudah dibongkar," tegasnya.


Ia juga memastikan tim kuasa hukum akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga seluruh proses hukum memperoleh kepastian.


"Kami akan terus mengawal seluruh proses hukum sampai tuntas. Siapa pun yang nantinya terbukti bertanggung jawab berdasarkan alat bukti harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Apabila terdapat dugaan tindak pidana baru, kami akan kembali membuat laporan kepada kepolisian agar diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.


Sebelumnya, PT Belawan Indah telah menyampaikan keberatan kepada instansi terkait mengenai pembangunan tembok tersebut. Selain mempersoalkan aspek administrasi bangunan, perusahaan juga melaporkan sejumlah dugaan tindak pidana kepada Polda Sumatera Utara, Polres Pelabuhan Belawan, dan Polsek Belawan Kota. Hingga kini, seluruh laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penanganan aparat kepolisian.


Dalam rangkaian peristiwa tersebut, pembangunan tembok beton diduga dilakukan tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung maupun perizinan lain yang dipersyaratkan. Sebelum pembangunan berlangsung, juga terdapat dugaan pembongkaran pagar lama yang berada di lokasi. 

PT Belawan Indah turut melaporkan dugaan intimidasi, kekerasan, pengerahan kelompok preman, pencurian, hingga dugaan penculikan yang disebut mengakibatkan tiga pekerja mengalami luka berat. Kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.(S.Smjk)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemko Medan Bongkar Tembok Tanpa PBG, Kuasa Hukum PT Belawan Indah: Negara Buktikan Hukum Masih Berwibawa

Trending Now