DAIRI | GAYA MEDAN.COM-Perang melawan narkoba terus digencarkan! Polres Dairi menggulung 38 tersangka dari 29 kasus narkotika yang berhasil diungkap sepanjang April hingga Juni 2026.
Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan menegaskan, puluhan tersangka itu berhasil diamankan dalam operasi intensif yang dilakukan jajarannya selama triwulan kedua tahun ini.
"Selama April hingga Juni, kami berhasil mengungkap 29 kasus dengan 38 tersangka yang berhasil diamankan," tegas Otniel saat konferensi pers di Mapolres Dairi, Selasa (30/6/2026).
Tak hanya itu, selama enam bulan terakhir atau periode Januari hingga Juni 2026, Polres Dairi telah mengungkap 52 kasus narkotika dengan total 70 tersangka yang berhasil diringkus.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 49,72 gram sabu, 843,69 gram ganja, 15 batang pohon ganja, serta satu butir pil ekstasi.
Kapolres mengungkapkan, sebagian besar narkotika yang beredar di Kabupaten Dairi diduga dipasok dari luar daerah, terutama Medan dan Aceh.
"Kabupaten Dairi merupakan daerah lintas. Barang haram ini ada yang berasal dari Aceh dan ada juga dari Medan. Namun, yang paling banyak berasal dari Medan," ungkapnya.
Menurutnya, para tersangka memiliki peran yang beragam, mulai dari pemakai, kurir, hingga pengedar. Usia mereka pun bervariasi, dari 18 tahun hingga 50 tahun.
Kapolres mengajak seluruh masyarakat ikut berperan aktif memerangi peredaran narkoba dengan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
"Kalau masyarakat menemukan hal yang mencurigakan, silakan laporkan melalui Call Center 110. Layanan ini gratis. Mari bersama-sama kita berantas narkoba," pungkasnya.(GM)
