TANJUNGBALAI | GAYA MEDAN.COM-Satres Narkoba Polres Tanjungbalai menggagalkan peredaran 100 cartridge vape berisi narkotika jenis etomidate merek Yakuza XL dalam operasi penyamaran (undercover buy) di Jalan R.A Kartini, Lingkungan V, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Senin (22/6/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas meringkus seorang pria berinisial AP alias AR yang diduga menjadi pengedar barang haram tersebut. Nilai transaksi yang digagalkan polisi mencapai Rp128,7 juta.
Kasatres Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yuidi Fitriansyah, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas jual beli cartridge vape berisi narkotika etomidate.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan dan pembelian terselubung sebanyak 100 cartridge berisi narkotika jenis etomidate merek Yakuza XL warna hitam ungu dengan harga Rp1,3 juta per bungkus," ujar AKP Yuidi Fitriansyah, Selasa (23/6/2026).
Saat tersangka hendak menyerahkan barang pesanan kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli, polisi langsung bergerak melakukan penangkapan.
"Ketika AP alias AR akan menyerahkan cartridge tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan dan dilanjutkan penggeledahan di kontrakan tersangka yang disaksikan Kepala Lingkungan setempat," katanya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 100 cartridge vape berisi etomidate merek Yakuza XL warna hitam ungu yang disimpan dalam sebuah plastik asoy merah, serta satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.
"Tersangka mengaku barang bukti tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial R yang saat ini masih dalam penyelidikan," ungkap AKP Yuidi.
Kepada penyidik, AP alias AR juga mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp200 ribu untuk setiap bungkus yang berhasil dijual. Jika seluruh barang dagangannya laku terjual, ia diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp19,8 juta.
"Dari pengakuannya, tersangka memperoleh keuntungan Rp200 ribu per bungkus. Jika seluruh barang terjual, keuntungan yang didapat mencapai Rp19,8 juta," tegasnya.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara polisi masih memburu pemasok berinisial R yang diduga menjadi sumber peredaran cartridge vape mengandung narkotika tersebut.(GM)
