MEDAN | GAYA MEDAN.COM-"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Asrizal dengan hukuman penjara selama 10 tahun," tegas Ketua Majelis Hakim Yohana Timora Pangaribuan saat membacakan amar putusan di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2026) sore.
Vonis itu dijatuhkan kepada Asrizal (46), pengusaha depot air minum di Gang Jawa, Jalan Kapten Muslim, Medan Helvetia, yang terbukti membunuh istrinya sendiri, Nur Sri Wulandari.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendapat maaf dari keluarga korban, pernah dihukum sebelumnya, dan perbuatannya telah menghilangkan nyawa orang lain," ujar hakim.
Meski demikian, majelis juga mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa selama persidangan.
"Terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, berjanji tidak mengulanginya, dan bersikap sopan selama persidangan," lanjut hakim.
Usai mendengar putusan, Asrizal langsung menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum AP Frianto Naibaho memilih pikir-pikir selama tujuh hari karena hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dipidana 15 tahun penjara.
Kasus ini bermula di rumah pasangan tersebut di Gang Jawa, Jalan Kapten Muslim, pada Jumat dini hari, 31 Oktober 2025.
Menurut fakta persidangan, malam itu Asrizal sempat meminta istrinya memijat tubuhnya. Setelah itu korban tidur, sementara terdakwa masih menghitung uang hasil usahanya sebelum bermain ponsel hingga dini hari.
Sekitar pukul 03.00 WIB, Asrizal membangunkan istrinya dan mengajak berhubungan badan. Namun Nur Sri Wulandari menolak karena kelelahan.
Penolakan itu membuat terdakwa emosi. Ia sempat memaksa hingga baju korban robek. Korban kemudian masuk ke kamar mandi untuk mengganti pakaian.
Tak lama berselang, Asrizal kembali meminta korban melayani keinginannya. Saat kembali ditolak, emosinya memuncak.
Dengan menggunakan sebuah bantal, terdakwa membekap wajah korban sambil menindih tubuhnya. Korban berusaha melawan dengan mencakar dada, lengan, dan tangan terdakwa, namun tenaganya kalah.
Asrizal terus menekan bantal ke wajah istrinya hingga korban lemas dan tak bergerak. Terdakwa mengira korban hanya pingsan. Ia bahkan sempat meletakkan bantal di bawah kepala korban lalu tidur di sampingnya.
Pagi harinya sekitar pukul 07.45 WIB, Asrizal terbangun dan panik setelah melihat istrinya sudah tidak bernyawa. Ia kemudian menghubungi mertuanya, Siti Amna, dan adiknya.
Setelah keluarga tiba di rumah, korban dipastikan telah meninggal dunia. Atas permintaan keluarga, jenazah kemudian diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara. Tak lama kemudian, polisi datang dan menangkap Asrizal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(GM)
