MEDAN | GAYA MEDAN.COM-Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret seorang dokter di Kota Medan kini berkembang menjadi perkara saling lapor di Polda Sumatera Utara. Kuasa hukum pelapor meminta penyidik bertindak profesional, objektif, dan transparan agar penanganan kasus tidak menimbulkan kesan tebang pilih.
Perkara ini bermula dari laporan dugaan perzinaan yang diajukan YH (60), seorang dokter yang berdomisili di Kecamatan Medan Area. Melalui kuasa hukumnya, Ezer Banjar Nahor SH, YH melaporkan istrinya berinisial ZM bersama seorang pria berinisial FZ ke Polda Sumut pada 19 Juni 2026.
Menurut Ezer, dugaan hubungan terlarang tersebut telah menimbulkan perhatian publik, khususnya di wilayah Kepulauan Nias. Karena itu, pihaknya berharap laporan yang telah disampaikan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun di tengah proses tersebut, pihak kuasa hukum mengaku terkejut setelah mengetahui bahwa kliennya ternyata lebih dahulu dilaporkan ke Polda Sumut pada 4 Juni 2026 atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait dugaan pengancaman.
"Kami berharap penyidik Unit Siber Ditreskrimsus Polda Sumut dapat melihat keseluruhan persoalan ini secara utuh dan berimbang. Jangan sampai korban dalam perkara dugaan perselingkuhan justru berbalik menjadi pihak yang dirugikan," ujar Ezer kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
Ia mengaku sempat mempertanyakan cepatnya proses klarifikasi terhadap kliennya yang dijadwalkan pada 26 Juni 2026. Meski demikian, pihaknya tetap mengapresiasi langkah tersebut sebagai bagian dari profesionalisme aparat kepolisian dalam menangani laporan masyarakat.
Ezer mengungkapkan, dugaan perselingkuhan itu terjadi saat kliennya sedang menjalani pengobatan di Kota Medan. Pada masa itulah, ZM diduga menjalin hubungan dengan pria lain.
"Dugaan peristiwa itu terjadi pada 6 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah rumah di Jalan JP Valon, Kelurahan Ilir, Kota Gunungsitoli, Kepulauan Nias," ungkapnya.
Menurut kuasa hukum, YH dan ZM masih berstatus sebagai pasangan suami istri yang sah berdasarkan Buku Nikah Nomor 297/27/VII/2020. Namun rumah tangga yang telah dibangun selama beberapa tahun itu diduga mulai retak akibat hadirnya orang ketiga.
Dalam laporannya, YH menduga istrinya memanfaatkan kondisi saat dirinya berada di Medan untuk menjalani perawatan kesehatan. Dugaan tersebut kini menjadi materi penyelidikan yang sedang didalami penyidik.
"Kondisi klien kami saat itu sedang berjuang memulihkan kesehatannya. Namun justru muncul dugaan pengkhianatan yang sangat melukai perasaan dan martabatnya sebagai seorang suami. Karena itu kami memilih menempuh jalur hukum," tegas Ezer.
Pihaknya mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen serta bukti awal kepada penyidik guna mendukung proses penyelidikan.
"Kami melaporkan perkara ini dengan dugaan pelanggaran Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selanjutnya kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik," katanya.
Laporan tersebut telah tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/974/VI/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 19 Juni 2026.
Saat ini, laporan dugaan perzinaan tersebut tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, sementara laporan dugaan UU ITE yang menyeret YH ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut. Kedua perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.(GM)
