MEDAN | GAYA MEDAN.COM- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Lukman Simanjutak alias Fadly, 19, warga Jalan Lorong II Veteran, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, dengan pidana 10 tahun penjara. Terdakwa dinilai terbukti terlibat dalam pembunuhan M. Dian Iqbal Saragih menggunakan roket suar (parachute/SOS) saat tawuran di Belawan.
Tuntutan itu dibacakan JPU Lorita Tupaida Pane dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2026).
"Kami menuntut terdakwa Fadly Lukman Simanjutak dengan pidana penjara selama 10 tahun," tegas jaksa di hadapan majelis hakim.
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif kedua.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan 15 Juli 2026.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, kasus bermula saat tawuran antara kelompok Lorong Veteran dan Lorong Mesjid pecah di Jalan Bagan Deli, Lingkungan VI, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Melihat bentrokan itu, Fadly ikut bergabung. Tak lama kemudian, seorang pria bernama Kesar (DPO) datang membawa dua roket suar yang disebut diperoleh dari Rio (DPO). Satu roket kemudian diserahkan kepada terdakwa.
Karena tidak mengetahui cara menggunakannya, terdakwa membaca petunjuk pada badan roket, membuka pengaman, lalu menarik pelatuk dan menembakkan roket secara mendatar ke arah kelompok lawan. Setelah itu, ia kembali melepaskan roket kedua ke udara dengan alasan melihat arah lawan melarikan diri.
Nahas, salah satu roket justru menghantam M. Dian Iqbal Saragih yang saat itu sedang mengambil mobil di lokasi kejadian. Proyektil mengenai punggung kiri korban hingga menembus dada.
Akibat luka parah yang dideritanya, korban meninggal dunia di tempat. Mengetahui korban tewas, terdakwa panik, membakar pakaian yang dikenakannya untuk menghilangkan barang bukti, lalu melarikan diri ke wilayah Percut Sei Tuan.(GM)
