Team URC Polsek Patumbak Ringkus Pembobol Toko Roti di Jalan Garu II Medan Amplas

Kamis, 28 Agustus 2025 | 11:47 WIB Last Updated 2025-08-28T04:47:06Z


GAYA MEDAN.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil meringkus seorang pelaku pembobolan brankas toko roti di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas.


Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan karyawan toko yang mendapati pintu besi terbuka lebar pada Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 06.00 WIB. Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat dua orang pelaku membobol toko dan membawa kabur brankas berisi uang tunai Rp7 juta hasil penjualan roti serta satu unit handphone Redmi berwarna biru.


Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu M.Y. Dabutar, SH, MH, bersama Panit I Ipda Eko Priya, SH, dan Panit II Aiptu Luhut Fredy Silalahi, langsung membentuk tim khusus untuk memburu para pelaku. Dari hasil penyelidikan intensif dan analisa CCTV, keberadaan salah satu pelaku berhasil teridentifikasi.


Pada Selasa malam (26/8/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, tim bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku di kawasan pinggiran Sungai Mangkubumi, Medan Kota. Hasilnya, polisi berhasil meringkus tersangka Maulana Putra alias Bado (34), warga Jalan Garu II-A, Harjosari I, Medan Amplas.


Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan aksi pencurian bersama dua rekannya, Hery Botak dan Wahyu Krismon (keduanya masuk DPO). “Peran Hery Botak masuk melalui lantai dua dengan memecahkan kaca jendela, lalu membuka pintu depan besi agar kami bisa masuk,” ungkap Maulana di hadapan penyidik.


Ketiganya kemudian membawa kabur brankas dan handphone Redmi ke daerah Mangkubumi. Brankas tersebut dibongkar di rumah seorang pria bernama Niko (juga DPO). Uang Rp7 juta hasil curian kemudian dibagi rata, masing-masing pelaku mendapat Rp2 juta, sedangkan Niko memperoleh Rp2 juta sebagai upah menyediakan tempat.


Namun saat dilakukan pengembangan kasus, tersangka Maulana melakukan perlawanan dengan memukul petugas dan mencoba melarikan diri. Polisi pun terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan pelaku.


“Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapatkan perawatan medis,” ujar Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora.


Dari hasil interogasi, diketahui uang hasil kejahatan telah dihabiskan untuk berfoya-foya dan membeli narkoba. Saat ditangkap, hanya tersisa Rp30 ribu dari hasil pembagian tersebut.


“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tegas Kompol Daulat.


Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). (GM)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Team URC Polsek Patumbak Ringkus Pembobol Toko Roti di Jalan Garu II Medan Amplas

Trending Now