Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN I, Diduga Terlibat Korupsi Penjualan Aset dengan PT Ciputra Land

Kamis, 28 Agustus 2025 | 20:44 WIB Last Updated 2025-08-28T13:44:36Z

 


GAYA MEDAN.COM
-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penggeledahan besar-besaran terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan aset PTPN I Regional 1 melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land.

Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi strategis, mulai dari kantor pusat PTPN I Regional 1 di Jalan Raya Medan–Tanjung Morawa Km.16, kantor PT Nusa Dua Propertindo (NDP) di Jalan Medan–Tanjung Morawa Km.55, Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, hingga beberapa kantor dan proyek PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) di Tanjung Morawa, Helvetia, dan Sampali.

“Benar, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus, Mochamad Jefry, melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi,” ujar Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (28/8/2025).

Penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Geledah dari Kajati Sumut Nomor 08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025, serta penetapan izin dari Pengadilan Negeri Medan Nomor 5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn tertanggal 27 Agustus 2025.

Menurut Husairi, dugaan korupsi ini berawal dari penyelidikan Kejaksaan Agung RI yang menemukan indikasi pelanggaran hukum pada proses penjualan aset PTPN I. PT Nusa Dua Propertindo (NDP), selaku mitra KSO dengan PT Ciputra Land, diduga tidak memenuhi kewajiban menyerahkan 20 persen dari luas tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang dialihkan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) kepada negara.

“Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.18 Tahun 2021 dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup besar,” tegas Husairi.

Selain itu, tim penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pemasaran dan penjualan perumahan di kawasan Citra Land Helvetia, Citra Land Sampali, dan Citra Land Tanjung Morawa yang dikelola PT DMKR.

“Kami masih terus melakukan pengembangan. Nantinya akan disampaikan secara resmi terkait total nilai aset maupun jumlah kerugian negara yang ditimbulkan,” tutup Husairi.(GM)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN I, Diduga Terlibat Korupsi Penjualan Aset dengan PT Ciputra Land

Trending Now