GAYA MEDAN .COM- Awaluddin selaku mantan Kepala SD 055975 di Pancur Ido Salapian Langkat terdakwa perkara suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat tahun 2023 pasrah divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Putusan itu dibacakan di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, majelis hakim yang diketuai M. Nazir.
"Selain dihukum 2 tahun penjara terdakwa
Awaluddin di denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Majelis Hakim M Nazir, Jumat (11/7/2025) malam.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga menyatakan terdakwa Awaluddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum (JPU).
"Terdakwa Awaluddin terbukti bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ,"sebut M Nazar.
Menurutnya hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Awaluddin telah mencederai dunia pendidikan di Kabupaten Langkat dan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi.
"Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan para terdakwa belum pernah dihukum,"ujar salah satu hakim anggota, Rurita Ningrum, saat membacakan pertimbangan.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kompak menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
"Putusan ini lebih berat dari dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Awaluddin 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara, serta denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan,"bilang Majelis Hakim.(GM)