GAYA MEDAM.COM-Rohayu Ningsih selaku mantan Kepala SD 056017 di Tebing Tanjung Selamat terdakwa perkara suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat tahun 2023 divonis 1 tahun dan 6 balan (1,5) tahun penjara.
Putusan itu dibacakan di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, oleh majelis hakim yang diketuai M. Nazir.
"Terdakwa Rohayu di denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ucap Nazir, Jumat (11/7/2025) malam.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga menyatakan terdakwa Rohayu Ningsih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut Majelus Hakim, terdakwa Rohayu Ningsih terbukti bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Dijelaskan Majelis Hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Rohayu Ningsih telah mencederai dunia pendidikan di Kabupaten Langkat dan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi.
"Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum,"sebut Majelis Hakim.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kompak menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
"Putusan terhadap terhadap terdakwa Rohayu Ningsih ini conform atau sama dengan tuntutan JPU,"kata Majelis Hakim M Nazar.
Diketahui JPU sebelumnya menuntut terdakwa Rohayu Ningsih 1 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.(GM)