GAYA MEDAN.COM-Alek Sander terdakwa perkara suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat tahun 2023 terdiam divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan Jumat (11/7/2025) malam.
Dalam amar putusannya, M. Nazir mengatakan, Alek Sander selaku mantan Kepala Seksi Kesiswaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Langkat dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) berupa penerimaan suap sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut Majelis Hakim, terdakwa Alex
di dakwaan dengan pasal alternatif kedua t yaitu Pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa
Alek Sander dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, M. Nazir, di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Selain penjara, Alex juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti (subsider) dengan hukuman kurungan selama lima bulan.
Menurut hakim, keadaan yamg memberatkan, perbuatan Alextelah mencederai dunia pendidikan di Langkat dan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi.
"Terdakwa belum pernah dipenjara," kata salah satu hakim anggota, Rurita Ningrum, saat membacakan pertimbangan.
Mendengar putusan tersebut, Alex dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kompak menyampaikan pikir-pikir selama tujuh hari terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
Putusan hakim lebih berat dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 1 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. (lin)