Tiga Kali Beraksi, Residivis Specialis Pencurian Ditembak Tim URC Reskrim Polsek Patumbak

Kamis, 19 Juni 2025 | 16:59 WIB Last Updated 2025-06-19T09:59:32Z


GAYA MEDAN .COM-
Indra Mei Simanjuntak alias Membot (26), warga  Jalan Pertahanan Gang Amal Desa Patumbak Kampung Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang, tersangka kasus  pencurian dengan pemberatan (Curat) ditembak Tim URC Reskrim Polsek Patumbak.


Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora didampingi oleh Wakapolsek Patumbak AKP Zumailan dan Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu M.Yusuf Dabutar SH,MH,Panit I Reskrim Ipda Eko Priya SH Kamis (19/06/25 ) mengatakan, tersangka Indra Mei Simanjuntak alias Membot telah tiga kali beraksi di wilayah Hukum Polsek Patumbak, dan ditangkap Rabu (18/06/25)  sekitar pukul 20.00 Wib,


" Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil menangkap Residivis spesialis pencurian dengan pemberatan yang telah beraksi sebanyak tiga kali dari lokasi berbeda dan tersangka melawan petugas saat mencari keberadaan pelaku Yudi Nainggolan (DPO) saat berada di daerah tanah garapan Jermal, tersangka di berikan tindakan tegas dan terukur pada kaki kanannya," Kompol Daulat Simamora.


Kompol Daulat Simamora menyebutkan, penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan korban bernama Purnama Br Panjaitan warga Jalan Pertahanan Gang Amal Dusun III Desa Patumbak Kampung Kecamatan Patumbak yang mengalami kehilangan  satu  unit HP dan tiga buah Gelang Emas serta kotaknya yang terjadi pada Sabtu 12 April 2025 sekitar pukul 04.00 wib


Lanjutnya, korban kedua bernama Herlan Br Pardede warga Jalan Pertahanan Gang Amal Desa Patumbak Kampung yang mengalami kehilangan satu unit Laptop, satu unit HP, satu buah Ketam satu  buah celengan yang berisi uang kurang lebih Rp.1 juta pada 13 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 wib.


Dijelaskan Kompol Daulat, sedangkan korban ketiga yakni Sumiati warga Desa Patumbak Kampung Kecamatan Patumbak yang mengalami kehilangan satu buah HP miliknya di Jalan Pertahanan Gang Amal Desa Patumbak Kampung Kecamatan Patumbak yang mengalami kehilangan satu unit HP pada Jumat 13 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 wib.


"Para korban sempat terbangun dan melihat tersangka sembari berteriak maling, namun tersangka tetap melarikan diri dan menghilang dikegelapan malam,"sebut Kapolsek.


Dikatakan Kompol Daulat Simamora, tersangka mencari target dengan cara berjalan kaki memantau situasi sekitar lokasi targetnya dan setelah aman selanjutnya pelaku melakukan aksinya dengan cara membongkar serta merusak jendela atau pintu rumah korban yang menjadi targetnya dan masuk kedalam serta menggasak harta benda milik korban


"Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, untuk menggungkap kasus-kasus yang kita duga pernah dilakukan oleh tersangka,"  sebut Kapolsek Patumbak.


Sementara dari hasil pemeriksaan, sebut Kapolsek, tersangka mengaku, uang hasil dari pencurian ini di gunakan pelaku untuk membeli baju kaos,sepatu serta topi dan sisanya di gunakan pelaku untuk berjudi, membeli dan menkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu serta berfoya-foya bersama temannya dan setelah di lakukan test urine terhadap tersangka hasilnya Positif Narkoba.


Sementara kata Kompol Daulat Simamora lagi, barang bukti yang berhasil di amankan yakni satu buah baju kaos hitam dan  satu  buah topi serta satu  pasang sepatu yang di beli oleh tersangka dari hasil penjualan barang curiannya.


"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersanga kita jerat dengan Pasal 363 Ayat ( 2 ) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman selama Lima tahun penjara,"pungkasnya.(GM)




iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tiga Kali Beraksi, Residivis Specialis Pencurian Ditembak Tim URC Reskrim Polsek Patumbak

Trending Now