Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak Tangkap 2 Orang Residivis Perampokan Supir Truk, Seorang Ditembak.

Kamis, 19 Juni 2025 | 19:50 WIB Last Updated 2025-06-19T12:50:53Z


GAYA MEDAN .COM-Tim
Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polsek Patumbak menangkap 2 orang tersangka perampokan seorang sopir truk bernama Febri Febrian (22) di Jalan Sisingamangaraja Medan Km 11, Kelurahan Bangun Mulia, Kecamatan Medan Amplas.



Dua orang pelaku itu yakni bernama Erwin Mangihut Siringo-ringo (28), warga Jalan Bajak V, Desa Marindal I Kecamatan Patumbak dan Frans Simamora (30) warga Jalan Pertahanan, Gang Nasional, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak.



Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora mengatakan, tersangka Erwin Mangihut Siringo-ringo pada saat Team melakukan pengembangan terhadap tersangka

Nardi ( DPO ) melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga di lakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku dan tepat mengenai kaki kirinya




"Selanjutnya tersangka di boyong ke RS Bhayangkara Medan guna mendapatkan perawatan medis atas luka tembak yang dialaminya,"ujar Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora didampingi Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH,MH bersama Panit I Ipda Eko Priya SH, Kamis. (19/6/25) siang




Dikatakan Kapolsek, perampokan terjadi pada Senin (16/6/25) sekira pukul 05 : 00 Wib saat sopir truk berhenti di lokasi kejadian untuk mengecek kondisi truknya dan para pelaku menggunakan pisau, merampas tas berisi uang sebesar Rp 2,6 juta dan Handphone milik korban




"Ceritanya berawal, saat korban mengecek kondisi truknya, tiba-tiba tiga pelaku datang berbonceng tiga menaiki sepeda motor Honda Scoopy meminjam mancis kepada Supir dan langsung pergi meninggalkan Supir,"sebut Kapolsek



Namun tidak beberapa lama kemudian ke tiga pelaku tersebut kembali lagi mendatangi Supir dan  pelaku Erwin Mangihut Siringo-ringo langsung mengeluarkan pisau yang di selipkannya di pinggangnya.



Selanjutnya sebut Kapolsek , pelaku menodongkan pisau tersebut pas di dada korban sambil mengatakan "Diam Kau....jangan banyak bergerak" dan pelaku langsung mengambil tas sandang yang berisikan HP ,Uang Rp 2.600.000 serta dompet  berisikan KTP, ATM serta SIM korban dan para pelaku langsung meninggalkan korban di lokasi.



"Jadi berawal dari Laporan Polisi yang di buat korban di Polsek Patumbak selanjutnya saya memerintahkan Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH,MH bersama Panit I Ipda Eko Priya SH serta Team URC Unit Reskrim melakukan penyelidikan atas kejadian pencurian dengan kekerasan yang di alami korban,"sebut Kompol Daulat Simamora



Dikatakan Kompol Daulat Simamora, pelaku berhasil di amankan di daerah Titi Kuning pada subuh hari, Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekitar pukul 04.00 wib berkat kerjasama Team Tawon Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama dengan Team  URC Unit Reskrim Polsek Patumbak.




Menurut Kapolsek, dari keterangannya,  para pelaku menjual Handphone korban ke daerah Jermal dan hasil curian dibagi rata para masing-masing mendapat sebanyak Rp.800.000 dan uangnya habis di gunakan untuk membeli dan mengguna narkoba serta untuk foya-foya.



Lanjutnya, sedangkan dari para pelaku di amankan  satu baju kaos warna hitam dan  satu bilah pisau yang di gunakan pelaku pada saat melakukan aksinya.



"Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya tujuh  tahun," pungkasnya (GM)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak Tangkap 2 Orang Residivis Perampokan Supir Truk, Seorang Ditembak.

Trending Now