GAYA MEDAN.COM-Team Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Patumbak meringkus dan menembak kaki dua dari tiga tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan, karena memukul salah satu petugas kepolisian dan berusaha melarikan diri, saat dilakukan pengembangan dan pencarian barang bukti.
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH MH, dalam rilisnya, Selasa (15/4/25) mengatakan kedua tersangka yang diberikan tindakan tegas dan terukur itu, yakni berinisial DD (28) dan E (42) warga Kelurahan Sitirejo II Kecamatan Medan Amplas, sementara seorang pelaku lagi berinisial M DPO.
"Kedua tersangka setelah diberikan tindakan tegas dan terukur dapat diamankan kembali, dan selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis,"ujar Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu M.Yusuf Dabutar SH MH bersama Panit I Unit Reskrim Ipda Eko Priya SH dan Panit II Unit Reskrim Aiptu Luhut Fredy Silalahi yang melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut.
Disebutkan Kompol Faidir penangkapan DD berawal setelah Team Unit Reskrim Polsek Patumbak mendapat informasi bahwa tersangka DD berada di salah satu warnet yang berada di Simpang Limun sedangkan E ditangkap saat berada di Jalan STM Gang Syukur Kelurahan Sitirejo II Kecamatan Medan Amplas
Namun pada saat hendak mengamankan pelaku E di persembunyiannya di daerah Jalan STM sesuai dengan keterangan pelaku DD, kedua pelaku melakukan perlawanan terhadap Team URC Unit Reskrim dengan cara kedua pelaku memukul salah satu petugas dan berusaha melarikan diri
Melihat hal itu, lanjut Kompol Faidir SH MH, kemudian setelah diberikan tembakan peringatan ke udara, namun kedua pelaku malah berusaha melarikan diri, sesaat kemudian di lakukan tindakan tegas terukur tepat mengenai kaki, sehingga kedua pelaku tersungkur ke tanah,
Selanjutnya jelas Kompol Faidir SH MH, kedua pelaku diamankan dan di boyong ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, guna mendapat perawatan medis atas luka tembak yang di alami oleh kedua pelaku.
Dikatakan Kompol Faidir, hasil interogasi yang dilakukan, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario 125 BK 4241 RAR warna biru di ruang tamu dan HP yang ada di atas tempat tidur milik Imam Afifulloh di Jalan STM Gang Persatuan No 18 Kelurahan Sitirejo II Kecamatan Medan Amplas Kamis (03 /4/25).
"Korban pukul 05.00 Wib terbangun dan melihat HP dan sepeda motornya sudah tidak ada lagi di tempatnya dan pintu rumah serta pintu gerbang sudah terbuka lebar dan korban mengecek CCTV ternyata ada 3 orang pria melakukan pencurian pada pukul 03.00 wib di messnya atas kejadian tersebut korban membuat Laporan Polisi ke Polsek Patumbak,"kata Kompo Faidir SH MH.
Lebih lanjut Kompol Faidir menjelaskan, para pelaku adalah residivis kasus pencurian dengan pemberatan dan telah melakukan pencurian di beberapa wilayah di Medan dan sudah pernah menjalani hukuman penjara kasus pencurian dengan pemberatan serta kasus Narkoba
"Para pelaku ini kita jerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHPidana dan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas Kompol Faidir SH MH. (GM)