GAYA MEDAN.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka (Tahap II) kasus judi online di tempat hiburan malam Heaven Seven (H7).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan Denny Marinca, menjelaskan kalau pihak Kejari Medan sudah menerima pelimpahan tahap II dari Polrestabes Medan kemarin, Senin (14/4).
"Setelah menerima pelimpahan, ketiga tersangka dengan inisial JLY, WDY, dan RNE langsung ditahan di Rutan Prempuan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari kedepan," ucapnya, Selasa (15/4).
Kasi Pidum Kejari Medan itu menegaskan ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 303 ayat 1 KUHP tentang perjudian.
Lebih lanjut dijelaskan Denny, alasannya dilakukan penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana yang serupa.
"JPU akan segara menyiapkan dakwaan dan dilimpahkan ke Pengadilan Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk disidangkan," pungkasnya.
Sementara diberita sebelumnya, petugas polisi dari Polrestabes Medan melakukan penggerebekan di tempat hiburan malam H7 yang berada di Jalan Abdullah Lubis, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, terkait aktivitas judi online.
Dari penggerebekan, petugas polisi menetapkan 3 orang tersangka yang sedang bermain judi online. (GM)