GAYA MEDAN.COM-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis tiga terdakwa kasus penganiayaan juru parkir (parkir) bernama bernama Ardani Laia hingga tewas masing-masing selama 3,5 tahun penjara, Rabu (30/4/25).
Ketiga terdakwa tersebut, yakni Didi Yudi Wardana, Rinawati Br. Tarigan, dan H. Iqbal Tarigan merupakan warga Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
Majelis hakim yang diketuai Firza Andriansyah meyakini ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3,5 tahu ," ucap Firza didampingi As'ad Rahim dan Erianto Siagian di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan.
Kata hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa mengakibatkan adanya korban meninggal dunia.
"Keadaan yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan para terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan," kata Firza.
Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu kepada para terdakwa dan JPU untuk berpikir-pikir selama tujuh hari terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
Putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, Pantun Marojahan Simbolon, yang sebelumnya menuntut para terdakwa sembilan tahun penjara.
Diuraikan dalam dakwaan, kasus ini terjadi di depan rumah makan ACC Jalan Setia Budi Medan pada 1 Oktober 2024 lalu. Awalnya, korban meminta uang parkir kepada Iqbal, akan tetapi Iqbal tak terima dipinta parkir dan terjadilah cekcok antara korban dengan Iqbal.
Kemudian pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB, Didi melihat korban di depan rumah makan ACC dan seketika mereka bertengkar. Saat itu, Didi juga cekcok dengan dua teman korban lainnya.
Selanjutnya, Didi menghubungi Iqbal yang mengaku dipukuli oleh teman korban. Tak berapa lama kemudian, Iqbal datang dan menantang korban sambil membawa kunci roda. Berselang beberapa saat, korban mendatangi Iqbal dan terjadilah keributan.
Di situ, Iqbal memukul wajah korban dan Didi memukul bagian dagu korban. Rinawati pun ikut memukul korban dengan memakai ekor ikan pari kering sampai keluar darah dari hidung dan mulut korban.
Melihat itu, warga sekitar pun berupaya menyelamatkan korban dengan membawanya ke rumah sakit. Namun nahas, nyawa korban tidak tertolong dan kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. (GM)