GAYA MEDAN.COM-Laing Laing Tiun dan U Myo Lat, dua orang warga negara Myanmar dihukum 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Perikanan pada Pengadilan Negeri (PN) Medan karena mencuri ikan di perairan Indonesia.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa yang merupakan nakhoda kapal SLFA 4498 dan kapal PKFB 909 GT 55 itu terbukti bersalah menangkap ikan tanpa izin usaha di Selat Malaka yang merupakan wilayah perairan teritorial Indonesia.
Hakim meyakini keduanya telah melanggar dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) Sektor Kelautan dan Perikanan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Laing Laing Tiun dan terdakwa U Myo Lat oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun)," ucap Ketua Majelis Hakim, Efrata Happy Tarigan, di Ruang Sidang Kartika PN Medan, Rabu (30/4/2025).
Selain penjara, pria berusia 34 tahun dan 42 tahun itu juga dihukum membayar denda Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti atau subsider tiga bulan kurungan.
"Menetapkan para terdakwa tetap ditahan," ujar Efrata.
Bagi hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah Indonesia untuk menjaga kelangsungan sumber daya alam sektor kelautan dan perikanan.
"Perbuatan para terdakwa merugikan negara Indonesia di sektor kelautan dan perikanan, perbuatan para terdakwa mengancam kedaulatan negara Indonesia, serta alat penangkap ikan yang digunakan terdakwa dapat mengganggu dan merusak kelangsungan sumber daya ikan," kata salah satu hakim anggota, Soniady Drajat Sadarisman.
Sementara keadaan yang meringankan, sambung hakim, para terdakwa berlaku sopan dan berterus terang sehingga mempermudah proses persidangan.
"Para terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulanginya, para terdakwa sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab terhadap anak dan istri, serta para terdakwa belum pernah dihukum," tuturnya.
Mendengar putusan hakim tersebut, para terdakwa menyatakan terima, sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berpikir-pikir selama tujuh hari terkait apakah mengajukan banding atau tidak.
Putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut para terdakwa tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. (GM)