Kejari Medan Geledah RS Pirngadi, Dokumen BLUD Rp23,8 Miliar Disita

Kamis, 02 Juli 2026 | 02:41 WIB Last Updated 2026-07-01T19:42:16Z


MEDAN | GAYA MEDAN.COM-
Aroma dugaan korupsi di RSUD Dr Pirngadi Medan mulai terkuak. Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menggeledah rumah sakit milik Pemko Medan itu dan menyita sejumlah dokumen terkait pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun anggaran 2023-2024.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, mengatakan penggeledahan dilakukan Selasa (30/6/2026). Dari lokasi, penyidik mengamankan berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.


"Tim penyidik melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan BLUD RSUD Dr Pirngadi Medan guna menambah alat bukti selama proses penyidikan," tegas Valentino, Rabu (1/7/2026).


Hasil penyelidikan sementara mengungkap pagu anggaran BLUD yang disorot mencapai Rp23,81 miliar. Anggaran itu terdiri dari belanja obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) sebesar Rp10,8 miliar serta pembayaran utang Rp13,01 miliar.


Penyidik juga menemukan adanya utang yang muncul pada tahun anggaran sebelumnya, namun baru dibayarkan pada tahun berikutnya. Ironisnya, hingga kini utang tersebut disebut belum seluruhnya dilunasi.


"Dalam proses penyidikan diketahui terdapat utang yang timbul pada tahun anggaran sebelumnya, namun baru dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya dan utang tersebut belum seluruhnya dilunasi," ungkap Valentino.


Kasus ini diproses menggunakan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan sejumlah pasal yang disangkakan.


Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Medan, Juanda Ronny Hutauruk, memastikan penyidikan terus bergulir. Penyidik kini fokus melengkapi alat bukti dan meminta audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung besaran kerugian negara.


"Saat ini kami juga telah berkoordinasi dengan BPK RI untuk melakukan audit dalam rangka menghitung dugaan kerugian negara pada perkara tersebut," katanya.


Juanda menegaskan, setelah hasil audit diterima, penyidik akan menetapkan tersangka apabila telah ditemukan alat bukti yang cukup.


"Setelah hasil audit kerugian negara dari BPK RI keluar, kami akan mengungkap dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.(GM)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejari Medan Geledah RS Pirngadi, Dokumen BLUD Rp23,8 Miliar Disita

Trending Now