28 Tahun Tak Nikmati Aset, Ahli Waris Umar Hamzah Bawa Sengketa APIPSU ke Jalur Hukum

Jumat, 24 April 2026 | 19:08 WIB Last Updated 2026-04-24T12:08:39Z

 


MEDAN | GAYA MEDAN.COM—
Sengketa kepemilikan dan keabsahan organ Yayasan Abdi Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan Sumatera Utara (APIPSU) terus bergulir tanpa titik temu. Kuasa hukum ahli waris almarhum H.T.A Umar Hamzah menyayangkan sikap pihak yayasan yang dinilai mengabaikan berbagai upaya mediasi yang telah ditempuh sejak lama.

Kuasa hukum ahli waris, Dwi Natal Ngai Santoso Sinaga, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara persuasif sebelum akhirnya memilih jalur hukum.

“Sejak jauh hari kami sudah melakukan berbagai upaya. Tujuannya agar para ahli waris, yang selama 28 tahun tidak menikmati atau bahkan tidak diakui sebagai pemilik aset, bisa memperoleh haknya,” ujar Dwi Ngai kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).

Ia menjelaskan, langkah memasuki lingkungan yayasan sebelumnya bukan untuk memicu konflik, melainkan sebagai bagian dari proses mediasi yang mengedepankan penyelesaian damai.

“Yang perlu ditegaskan, tujuan kami adalah mediasi. Kami juga mempertimbangkan keberlangsungan aktivitas mahasiswa di sana,” katanya.

Namun, menurutnya, itikad baik tersebut tidak mendapat respons positif dari pihak yayasan, sehingga penyelesaian secara damai sulit terwujud.

Dwi Ngai juga menyinggung insiden pemasangan plang yang sempat memicu dugaan pengerusakan. Meski demikian, pihaknya memilih tidak melanjutkan perkara tersebut ke proses hukum lanjutan.

“Kenapa tidak kami lanjutkan? Karena kami melihat ada indikasi pihak yayasan melibatkan mahasiswa dalam peristiwa itu,” ujarnya.

Ia pun mengingatkan agar mahasiswa tidak dijadikan pihak dalam konflik hukum yang tengah berlangsung.

“Kami sudah mengingatkan agar mahasiswa tidak dijadikan alat atau media dalam persoalan ini,” tegasnya.

Sengketa ini diketahui bermula dari klaim tiga orang yang mengaku sebagai ahli waris sah Umar Hamzah, yakni Cut Fitri Yulia, T. Septian Melza Putra, dan Cut Farah Novitri

Mereka menggugat keabsahan akta yayasan, struktur kepengurusan, hingga penguasaan aset yang dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum.(GM)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 28 Tahun Tak Nikmati Aset, Ahli Waris Umar Hamzah Bawa Sengketa APIPSU ke Jalur Hukum

Trending Now