Tegas Tanpa Pandang Bulu! Napi Korupsi dari Rutan Medan Dikirim ke Nusakambangan

Kamis, 22 Januari 2026 | 19:46 WIB Last Updated 2026-01-22T12:46:57Z


MEDAN | GAYA MEDAN .COM
– Sebagai bentuk ketegasan dalam menegakkan keamanan dan ketertiban, seorang narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) resmi dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan ke Lembaga Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Kamis (22/1/2026).

Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat personel Brimob bersama petugas Pemasyarakatan guna menjamin keamanan dan kelancaran pelaksanaan tugas negara.

Langkah tegas tersebut diambil sebagai upaya penegakan tata tertib di lingkungan Rutan Kelas I Medan, sekaligus menjawab berbagai isu yang beredar di media massa dan media sosial terkait dugaan adanya perlakuan khusus terhadap warga binaan tertentu.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, menegaskan bahwa seluruh tudingan tersebut tidak benar dan tidak berdasar.

“Kami tegaskan, tidak ada petugas yang memback-up atau melindungi warga binaan tertentu. Semua warga binaan diperlakukan sama di hadapan aturan,” tegas Yudi Suseno.

Ia menyatakan, keputusan pemindahan narapidana tersebut murni didasarkan pada pertimbangan keamanan dan ketertiban, demi menjaga stabilitas lingkungan rutan agar tetap aman dan kondusif.

“Pemindahan ini dilakukan untuk memastikan proses pelayanan, perawatan, dan pembinaan warga binaan berjalan optimal serta sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Yudi juga menekankan bahwa pimpinan rutan secara konsisten mengingatkan seluruh jajaran agar bekerja profesional dan menjauhi segala bentuk penyalahgunaan kewenangan.

“Karutan terus mengingatkan seluruh petugas agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, tidak menyalahgunakan wewenang, dan berperan aktif menyukseskan 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,” jelasnya.

Menurutnya, pemindahan napi kasus tipikor ini menjadi bukti nyata bahwa Pemasyarakatan tidak memberikan perlakuan istimewa kepada siapa pun.

“Tidak ada narapidana yang kebal hukum di balik jeruji,” tegas Yudi Suseno.

Menutup pernyataannya, Yudi menyebut pemindahan tersebut merupakan peringatan keras bagi seluruh warga binaan agar mematuhi tata tertib dan tidak melakukan pelanggaran apa pun.

“Setiap pelanggaran akan ditindak tegas dan terukur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (GM)



iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tegas Tanpa Pandang Bulu! Napi Korupsi dari Rutan Medan Dikirim ke Nusakambangan

Trending Now