Medan Jadi Kota Pertama yang Siapkan Jalur Khusus Mobil Pemadam, Ranperda P2K Rampung Dibahas

Senin, 10 November 2025 | 19:08 WIB Last Updated 2025-12-09T12:10:36Z

 


ARN24.NEWS - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K) DPRD Kota Medan resmi merampungkan pembahasan rancangan regulasi tersebut. Pembahasan final berlangsung di ruang Komisi IV DPRD Medan, Senin (10/11/2025).


Salah satu poin paling menonjol dalam Ranperda P2K adalah usulan pembentukan jalur khusus mobil pemadam kebakaran di sejumlah ruas jalan Kota Medan. Ketua Pansus, Edwin, menyebutkan bahwa pasal baru tersebut berpotensi menjadikan Medan sebagai kota pertama di Indonesia yang memiliki jalur khusus bagi kendaraan pemadam kebakaran.


“Ini merupakan terobosan besar. Jika disahkan, Medan akan menjadi daerah pertama yang memiliki jalur khusus pemadam kebakaran untuk mempercepat respons saat terjadi insiden,” ujar Edwin dalam rapat pembahasan.


Ia menjelaskan bahwa implementasi jalur khusus itu akan melibatkan kerja sama antara Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (P2K) dengan Dinas Perhubungan (Dishub). Bentuk implementasi akan dibahas lebih lanjut, mulai dari pemasangan rambu, marka jalan, hingga pengecatan jalur.


Selain jalur khusus pemadam, Ranperda P2K juga mencantumkan pengaturan penggunaan unit mobil listrik sebagai bagian dari inovasi dan efisiensi operasional. Ranperda tersebut turut memberikan kewenangan lebih luas kepada Dinas P2K dalam penanganan dan penyelidikan awal setiap peristiwa kebakaran di Kota Medan.


Wakil Ketua Pansus, Lailatul Badri, menekankan pentingnya inovasi jalur khusus tersebut. Ia menyebutkan bahwa hambatan lalu lintas selama ini menjadi kendala utama keterlambatan mobil pemadam kebakaran ke lokasi kejadian.


“Jalur ini akan membantu mobil pemadam mencapai lokasi kebakaran tanpa hambatan sehingga proses penanganan bisa dilakukan lebih cepat. Waktu beberapa detik saja sangat menentukan,” tegasnya.


Lailatul juga menyoroti kewajiban baru bagi pemilik gedung dan pabrik di Medan untuk memiliki Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK). “Jika tidak memiliki SKK, pemilik akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan. Ini penting untuk memastikan standar keselamatan bangunan benar-benar terpenuhi,” ujarnya.


Plt Kepala Dinas P2K Kota Medan, Wandro Malau, yang hadir dalam rapat, menyatakan dukungan penuh terhadap seluruh isi Ranperda. “Seluruh pasal telah disepakati. Jalur khusus pemadam ini merupakan terobosan pertama di Indonesia, dan kami siap menjadi contoh bagi daerah lain,” katanya.


Rapat paripurna untuk mengesahkan Ranperda P2K dijadwalkan berlangsung pada 17 November 2025. Jika disahkan, Medan akan memiliki dasar hukum baru dalam memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kebakaran, termasuk mekanisme pengawasan keselamatan gedung dan inovasi percepatan respons darurat.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Medan Jadi Kota Pertama yang Siapkan Jalur Khusus Mobil Pemadam, Ranperda P2K Rampung Dibahas

Trending Now