GAYA MEDAN.COM– Putusan ringan terhadap Sertu Riza Pahlivi membuat publik terkejut. Pasalnya, anggota TNI itu hanya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan, dalam kasus tewasnya seorang anak remaja MHS (15).
Majelis yang dipimpin Letkol ZS sebagai hakim ketua, dengan Mayor IZ dan Mayor HW sebagai hakim anggota, memutuskan perkara Nomor 67-K/PM.I-02/AD/VI/2025 pada 20 Oktober 2025. Hakim menyatakan Riza bersalah karena lalai hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, serta memerintahkan restitusi kepada ibu korban, Lenny Damanik.
Namun, putusan itu justru menimbulkan gelombang kekecewaan. Lenny Damanik, ibu korban, menangis histeris di ruang sidang.
“Hukuman 10 bulan? Ini tidak adil! Bahkan lebih ringan dari maling ayam!” serunya sambil menangis.
Keluarga korban juga marah dan menduga ada kejanggalan dalam putusan tersebut.
“Kalau begini hukumannya, orang bisa bebas membunuh anak orang lain,” teriak salah satu keluarga korban.
LBH Medan yang menjadi kuasa hukum keluarga korban menemukan banyak keanehan dalam putusan majelis hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tidak ada jejas atau luka di tubuh korban, padahal dalam fakta putusan sendiri tercatat adanya luka di perut dan kening korban akibat terjatuh dari rel ke bawah jembatan setinggi dua meter.
Kesaksian Ismail Syahputra Tampubolon juga menyebut korban diserang hingga terjatuh di sela rel. Kesaksian itu sejalan dengan pernyataan Naura Panjaitan, saksi lain yang kini telah meninggal dunia, yang menyebut sempat melihat pemukulan terhadap korban.
Selain itu, Sertu Riza Pahlivi tidak pernah ditahan sejak proses penyidikan hingga penuntutan, padahal perbuatannya menyebabkan kematian anak di bawah umur.
Yang lebih mengejutkan, Oditur Militer Letkol M. Tecki Waskito, SH., MH hanya menuntut terdakwa satu tahun penjara, jauh dari ancaman maksimal 15 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 76C jo 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Melihat kejanggalan ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai majelis hakim telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor: 04/KMA/SKB/IV/2000 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009.
Atas dasar itu, LBH Medan secara resmi melaporkan majelis hakim Pengadilan Militer I-02 Medan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung RI pada Kamis, 6 November 2025.
“Putusan ini melukai rasa keadilan, tidak mencerminkan prinsip adil, arif, dan profesional. Kami mendesak KY dan MA menindak tegas hakim yang menangani perkara ini,” ujar Irvan Saputra, SH, MH, dari LBH Medan Senin (10/11/2025)
LBH Medan juga mendesak Mahkamah Agung untuk mencopot Kepala Pengadilan Militer I-02 Medan, serta meminta pemerintah segera melakukan reformasi total sistem peradilan militer.
“Kasus MHS ini bukan pertama kali. Ada banyak putusan ringan dalam perkara yang melibatkan anggota TNI. Ini saatnya reformasi peradilan militer dilakukan,” tegas Richard S.D. Hutapea, SH, dari LBH Medan.
LBH Medan menilai tindakan Sertu Riza bukan sekadar kelalaian, melainkan dugaan pelanggaran berat terhadap hak anak, sebagaimana diatur dalam UUD 1945, KUHP, UU HAM, dan Konvensi Internasional Hak Anak (GM)
