Diduga Korupsi Penjualan Aset PTPN I Region 1.Kejati Sumut Tahan Eks Direktur PTPN II

Jumat, 07 November 2025 | 23:06 WIB Last Updated 2025-11-07T16:06:14Z


GAYA MEDAN .COM - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) akhirnya menahan tersangka berinisial IP, yang menjabat sebagai Direktur PTPN II pada tahun 2020 hingga 2023, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN I Region 1.

Penahanan dilakukan Jumat (7/11/2025) setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup kuat terkait dugaan korupsi pada proses penjualan aset perusahaan pelat merah tersebut melalui kerja sama operasional antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land.

 “Tersangka IP kami tahan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Ia diduga menginbrengkan lahan HGU tanpa persetujuan pemerintah, yang mengakibatkan hilangnya aset negara,” tegas Asisten Intelijen Kejati Sumut, Nauli Rahim Siregar, SH., MH, Jumat (7/11/2025).

Dari hasil penyidikan, IP disebut mengalihkan (inbreng) aset lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II kepada PT NDP tanpa izin dari Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah.

Perbuatan tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak, termasuk Direktur PT NDP, Kepala Kantor BPN Wilayah Sumatera Utara periode 2022–2025, serta Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang pada periode yang sama.

Akibat kerja sama ilegal ini, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP diterbitkan tanpa memenuhi kewajiban negara, dan aset negara seluas 20 persen dari total lahan HGU pun raib.

Atas perbuatannya, tersangka IP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan IP dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sumut Nomor Print-24/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 7 November 2025. Ia akan menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.

Nauli Rahim Siregar memastikan, penyidik masih terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

 “Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk menelusuri siapa saja yang turut menikmati hasil dari perbuatan melawan hukum tersebut,” pungkasnya.(GM)




iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Korupsi Penjualan Aset PTPN I Region 1.Kejati Sumut Tahan Eks Direktur PTPN II

Trending Now