Tender Proyek Jalan Rp165 Miliar Diduga Diatur, Saksi Sebut Nama Topan Ginting

Jumat, 03 Oktober 2025 | 04:10 WIB Last Updated 2025-10-02T21:10:32Z

GAYA MEDAN .COM
-Fakta baru kembali meledak dalam sidang kasus dugaan suap proyek jalan senilai Rp165 miliar di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Kepala UPTD Gunung Tua yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Effendi Siregar, dengan tegas menyebut dirinya mendapat perintah langsung dari mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting untuk memenangkan perusahaan milik terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun.

“Pak Topan perintahkan supaya perusahaan Kirun ditetapkan sebagai pemenang. Setelah selesai saya laporkan, beliau cuma bilang ‘mainkan’," tegas Rasuli di ruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/10/25), di hadapan majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu.

Rasuli menyebut instruksi itu berkaitan dengan dua proyek raksasa Jalan Sipiongor-Batas Labuhanbatu senilai Rp96 miliar dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp69,8 miliar. Keduanya dimenangkan perusahaan Kirun, yakni PT Dalihan Na Tolu Grup (DNG) dan PT Rona Mora yang dipimpin putranya, Rayhan Piliang.


Tak hanya itu, Rasuli juga mengaku menerima aliran uang Rp50 juta yang ditransfer dua kali oleh Rayhan. “Benar, ada dua kali transfer. Rp20 juta dan Rp30 juta. Itu untuk biaya menyiapkan dokumen perusahaan Kirun,” bebernya.

Meski sudah kecipratan uang panas, Rasuli mengaku belum menerima success fee yang biasanya menjadi jatah PPK..
“Umumnya saya dapat 1 persen dari nilai proyek. Untuk proyek ini belum pernah saya terima,” ungkapnya.


Di sisi lain, Topan Obaja Ginting berang dengan kesaksian tersebut. Ia menepis keras tudingan mengatur tender. “Tidak pernah saya perintahkan menangkan perusahaan Kirun. Itu urusan PPK. Saya hanya tahu setelah dilaporkan,” kilah Topan yang datang mengenakan kemeja putih.

Namun, Topan tak menampik pernah beberapa kali bertemu dengan Kirun.
“Ada empat kali pertemuan. Di kafe, di City Hall Medan, kantor Disperindag dan ESDM, serta saat survei proyek di Sipiongot,” katanya.

Topan bahkan mengaku perkenalan dengan Kirun difasilitasi mantan Kapolres Tapsel, Yasir Ahmadi. Dalam salah satu pertemuan, ia mengaku ditawari Rp50 juta terkait izin galian C. "Saya tolak, karena izinnya sudah saya teken,” ujar Topan.


Jaksa Penuntut Umum KPK menegaskan, suap Rp50 juta yang diterima Rasuli merupakan bagian dari modus untuk memenangkan perusahaan Kirun. Selain itu, masih ada janji success fee yang belum terealisasi.

Dalam dakwaan, Akhirun Piliang alias Kirun bersama putranya Rayhan Piliang disebut telah menyuap pejabat PUPR Sumut demi menguasai proyek jalan Rp165 miliar tersebut.

Sebelumnya, majelis hakim juga sudah mendengar kesaksian pejabat lain, di antaranya mantan Pj Sekda Sumut Effendi Pohan, mantan Kapolres Tapsel Yasir Ahmadi, dan Kepala Balitbang Pemprov Sumut Diki Panjaitan.(GM)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tender Proyek Jalan Rp165 Miliar Diduga Diatur, Saksi Sebut Nama Topan Ginting

Trending Now