Empat Debt Collector Perampas Mobil di Medan Dituntut Tiga Tahun Penjara

Rabu, 29 Oktober 2025 | 21:54 WIB Last Updated 2025-10-29T14:54:05Z


GAYA MEDAN.COM-
Badia Simarmata, Yusrizal Agustian Siagian, Rindu Tambunan, dan Andy Kennedy Marpaung, empat debt collector dituntut tiga tahun penjara dalam kasus perampasan mobil Lia Praselia di Jalan Stadion Medan, Kecamatan Medan Kota.


Tuntutan hukuman tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Medan, Rocky Sirait, di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/10/2025) sore.


Dalam tuntutannya, jaksa menilai keempat terdakwa tersebut telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua.


"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," ucap Rocky di hadapan majelis hakim yang diketuai Erianto Siagian.


Menurut jaksa, keadaan yang memberatkan, perbuatan keempatnya meresahkan masyarakat terutama Lia dan keluarganya, perbuatan para terdakwa membuat Lia ketakutan, serta para terdakwa tidak mengakui perbuatannya.


"Keadaan yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan," kata Rocky saat membacakan pertimbangan.


Atas tuntutan tersebut, hakim memberikan kesempatan para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Senin (3/11/2025) mendatang.


"Baik, ya. Sidang kita tunda ke hari Senin tanggal 3 November 2025 dengan agenda pembacaan pleidoi. Hari Rabu (5/11/2025) sidang terakhir saya karena saya mutasi, maka harus kita putus di hari Rabu," ujar Erianto seraya menutup persidangan.


Kasus ini terjadi di depan Polsek Medan Kota Jalan Stadion, Kecamatan Medan Kota pada 21 Mei 2025 lalu. Mulanya saat itu, para terdakwa melakukan percobaan perampasan barang milik Lia.


Lia kala itu bersama suami dan anaknya tengah melintasi jalan tersebut. Namun, para terdakwa tiba-tiba mengadang dan menghentikan mobil Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi BK 1813 VW yang dikendarai Lia.


Para terdakwa kemudian mengetuk kaca pintu mobil dan meminta Lia membuka kaca pintu mobil. Setelah dibuka, Lia langsung menegur sambil merekam tindakan para debt collector tersebut.


Tak lama kemudian, para terdakwa mengambil kuncil mobil dan handphone Lia merek Iphone 12 Promax. Melihat itu, Abdulrahman selaku suami Lia pun sempat marah. Setelahnya, Lia membuat laporan ke Polrestabes Medan. (GM)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Empat Debt Collector Perampas Mobil di Medan Dituntut Tiga Tahun Penjara

Trending Now