Kesaksian Kepling Bantah Klaim Polisi Soal Penangkapan Rahmadi

Selasa, 09 September 2025 | 21:01 WIB Last Updated 2025-09-09T14:01:19Z


GAYA MEDAN.COM-
Kesaksian Kepala Lingkungan (Kepling) III Kelurahan Beting Kapias, Ridwan, dalam sidang lanjutan kasus Rahmadi di Pengadilan Negeri Tanjungbalai meruntuhkan sebagian narasi yang sebelumnya disampaikan Polda Sumut.


Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Yudhi Surya Markus Pinem, dalam siaran pers tertanggal 14 Maret 2025, menyebut Rahmadi sebagai bagian dari jaringan narkoba Tanjungbalai. 


Dalam narasi resmi itu, Rahmadi disebut melakukan perlawanan saat ditangkap dan memprovokasi warga, hingga berujung pada pengerusakan mobil dinas milik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoa) Polda Sumut.


Namun dalam persidangan, Ridwan menegaskan tidak ada perlawanan ataupun pengerusakan di lokasi.


"Saya menunggu sampai satu jam di tempat kejadian. Mobil hitam itu tidak dibawa ke mana-mana. Tidak ada kericuhan atau provokasi warga," ujar Ridwan di hadapan majelis hakim yang diketuai Karolina Selfia Sitepu dalam sidang lanjutan di PN Tanjungbalai, Selasa, (9/9/2025).


Ridwan bersaksi bersama Rahayu, mantan Kepling di lingkungan sebelah. Keduanya dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa Rahmadi. 


Mereka menyebut mobil yang belakangan diketahui milik Rahmadi tetap terparkir di depan toko pakaian J Collection, Jalan Yos Sudarso, Tanjungbalai, selama lebih dari satu jam setelah penangkapan pada 3 Maret 2025.


"Esoknya mobil itu sudah tidak ada. Tapi malam itu, tak seorang pun dari kepolisian yang menghubungi saya sebagai Kepling," kata Ridwan. 


Selain itu, Ridwan mengaku baru dihubungi polisi sekitar sepekan kemudian untuk mendampingi pemeriksaan tempat kejadian perkara serta rekaman CCTV toko.


Rahayu membenarkan pernyataan Ridwan. Menurutnya, warga memang sempat berkerumun di sekitar lokasi, namun tidak sampai terjadi aksi anarkis. 


"Kalau ada keramaian, warga memang datang melihat. Tapi tak ada perusakan," ujarnya.


Kesaksian keduanya memperkuat pernyataan dua saksi lain, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih, yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya. 


Semua saksi membantah narasi bahwa warga melakukan perlawanan atau provokasi yang berujung pengerusakan.


Di luar persidangan, kuasa hukum Rahmadi, Thomas Tarigan, menyebut pernyataan polisi sebagai bentuk pengaburan fakta.


"Klaim sepihak Polda Sumut tentang adanya pengerusakan mobil tak sesuai kenyataan. Dari semua saksi yang dihadirkan, baik oleh JPU maupun kami, tak satu pun yang membenarkan narasi itu," kata Thomas.


Kemudian, Thomas juga menyebut proses penangkapan terhadap kliennya menyisakan kejanggalan. Salah satunya, mobil milik Rahmadi yang dibiarkan terparkir di lokasi selama lebih dari satu jam. 


"Padahal menurut Ridwan, sudah menjadi kebiasaan polisi untuk memberitahu Kepling saat melakukan penangkapan. Tapi dalam kasus ini, tidak," sebut Thomas.


Keterangan polisi, kata Thomas, juga bertolak belakang dengan fakta rekaman CCTV di lokasi penangkapan. 


"Dari video terlihat Rahmadi ditangkap dengan kasar. Tidak ada barang bukti yang ditemukan saat itu. Namun kemudian polisi mengklaim menemukan sabu-sabu 10 gram setelah membawa Rahmadi berkeliling," katanya.


Sebelumnya, Polda Sumut menyebut penangkapan Rahmadi sebagai hasil penyelidikan intensif. Dalam siaran persnya, Yudhi menyatakan bahwa anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut menyamar untuk melakukan transaksi dengan tersangka berinisial AY, sebelum menangkap Rahmadi di Tanjungbalai.


Namun hingga kini, sejumlah bagian dari pernyataan resmi Polda tersebut mulai runtuh oleh kesaksian warga dan saksi-saksi di pengadilan. 


Termasuk kesaksian tiga anggota polisi yang menangkap Rahmadi yakni Toga M. Parhusip, Gunarto Sinaga, dan Viktor Topan Ginting yang kini dipertentangkan oleh saksi dari warga.


"Kesaksian Ridwan dan Rahayu mengkonfirmasi bahwa ada informasi yang tidak utuh atau sengaja diubah-uah dalam penanganan kasus ini," pungkasnya.(GM)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kesaksian Kepling Bantah Klaim Polisi Soal Penangkapan Rahmadi

Trending Now