GAYA MEDAN .COM– Kejaksaan Negeri Belawan resmi menetapkan RN, mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 19 Medan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022–2023.
“Penyidik telah mengeluarkan surat penetapan tersangka Nomor: Print-04/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 9 September 2025,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, SH dalam siaran persnya Selasa (09/09/2025)
Usai ditetapkan, RN langsung ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan pada pukul 15.20 WIB. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung 9 hingga 28 September 2025, sesuai surat perintah penahanan Nomor: Print-02/L.2.26.4/Fd.1/09/ 2025.
“Penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan pidana, serta untuk memperlancar proses persidangan,” tegas Daniel.
Kasus ini terkait penggunaan Dana BOS di SMA Negeri 19 Medan yang diduga tidak sesuai aturan. Tercatat sekolah tersebut menerima dana BOS sebesar Rp1,79 miliar pada tahun 2022 dan jumlah yang sama pada 2023, dengan total Rp3,59 miliar.
Namun, dari hasil penyidikan, perbuatan tersangka diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp772.711.214. “Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001,” kata Daniel.
Saat ini, Tim Penyidik Kejari Belawan masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Kami akan terus mengembangkan penyidikan. Tidak ada tempat aman bagi para pelaku korupsi,” tutup Daniel.(GM)