GAYA MEDAN.COM– Renovasi dan pembangunan gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan menelan anggaran negara lebih dari Rp17,6 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman saat dikonfirmasi pada Jumat (11/7/2025) siang, menjelaskan bahwa dana tersebut dialokasikan untuk berbagai pekerjaan fisik, termasuk renovasi dan pembangunan sejumlah fasilitas di lingkungan gedung PN Medan.
“Seluruh proses tender dan penentuan pemenang proyek sepenuhnya ditentukan oleh pusat, dalam hal ini Mahkamah Agung (MA). Kami di PN Medan hanya menjalankan keputusan yang telah ditetapkan,” ujar Soniady.
Ia menjelaskan, proses pemilihan kontraktor dilakukan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di bawah Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Mahkamah Agung RI.
Meski tidak berada dalam kewenangan langsung PN Medan, Soniady menegaskan bahwa lembaga peradilan tetap memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan proyek ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Soniady merinci penggunaan anggaran Rp17,6 miliar tersebut mencakup pembangunan pagar keliling, rehabilitasi atap, perbaikan ruang hakim dan aula. Kemudian pembangunan ruang arsip di lantai 4 serta perbaikan instalasi kelistrikan di seluruh gedung.
Berdasarkan informasi dari papan proyek yang terpasang di area PN Medan, renovasi ini dikerjakan oleh kontraktor PT Barindo Prima Agung dan konsultan supervisi PT Artek Utama dengan target penyelesaian selama 180 hari kerja.(GM)