Jadi Kurir 40 Kg Sabu, Empat Terdakwa di Medan Terancam Hukuman Mati

Jumat, 14 Maret 2025 | 19:48 WIB Last Updated 2025-03-14T12:48:47Z

MEDAN - 
Empat terdakwa kurir narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Jaksa menjerat mereka dengan pasal berlapis yang membuat mereka terancam hukuman seumur hidup atau pidana mati.


Dilansir wartawan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Kamis (13/3/2025), disebutkan, adapun para terdakwa yakni Benyamin Sembiring (39) warga Desa Namo Tualang, Kec. Birubiru, Kab. Deli Serdang, Puji Minarto Nasution (40) warga Jalan Kelambir V, Kec. Medan Helvetia.


Kemudian, Senta Sitepu (40) warga Dusun III Simpang Ranting, Desa Namo Tualang, Kec. Birubiru, Kab. Deli Serdang, dan Sahrial (36) warga Dusun I Desa Sei Apung Jaya, Kec. Tanjung Balai, Kab. Asahan.

“Para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Friska Sianipar.


JPU menguraikan, para terdakwa ditangkap petugas kepolisian Polda Sumut pada Senin (14/10/24).

“Kasus ini bermula pada Sabtu (12/10/24), seorang pria bernama Koher (DPO) menghubungi terdakwa Puji untuk menjemput sabu ke Tanjung Balai,” ucap JPU.


Kemudian, terdakwa Puji merental mobil dan berangkat menuju Tanjung Balai. Sesampainya di lokasi, terdakwa Puji bersama dengan terdakwa Sahrial bertemu dengan tiga orang pria suruhan Koher (DPO).

“Ketiga orang suruhan Koher (DPO) itu memberikan dua goni berisikan 40 kilogram sabu kepada terdakwa Puji dan Sahrial,” sebut JPU.


Setelah menerima sabu itu, lanjut JPU, terdakwa Puji dan Sahrial kembali menuju Medan.

“Pada Minggu (13/10/24), kedua terdakwa sampai ke Medan dan disuruh Koher (DPO) untuk mengantarkan satu goni berisikan 20 kilogram sabu kepada terdakwa Benyamin di Kecamatan Birubiru,” ungkap JPU.


Selanjutnya, kata JPU, keesokan harinya terdakwa Puji dan Sahrial kembali mengantarkan satu goni yang berisikan 20 kg sabu ke Cemara Asri atas suruhan Koher (DPO).

“Saat ingin mengantarkan sabu itu, mobil yang dikendarai kedua terdakwa dikejar petugas kepolisian Polda Sumut,” cetus JPU.


Polisi kemudian menangkap terdakwa Puji dan Sahrial di kawasan Cemara Asri. Dari dalam mobil yang mereka kendarai, polisi menemukan satu goni berisi 20 kilogram sabu.

“Berdasarkan pengakuan keduanya, mereka sebelumnya telah mengantarkan 20 kilogram sabu lainnya kepada terdakwa Benyamin,” jelas JPU.


Dari hasil interogasi, sambung JPU, terdakwa Benyamin mengaku telah menyerahkan sabu tersebut kepada terdakwa Senta.

Petugas kemudian menangkap terdakwa Senta di rumahnya. Di lokasi itu, polisi menemukan satu goni berisi 20 kilogram sabu yang disimpan di dapur.


“Kemudian keempat terdakwa beserta barang bukti 40 kg sabu dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas JPU.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim diketuai Phillip Mark Soentpiet memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan penuntut umum.


Namun, keempat terdakwa maupun penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi, sehingga persidangan ditunda pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(GM)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jadi Kurir 40 Kg Sabu, Empat Terdakwa di Medan Terancam Hukuman Mati

Trending Now