Gayamedan.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Sumatera Utara, memperkuat perlindungan hukum terhadap aset tanah wakaf melalui kerja sama lintas instansi untuk mempercepat pendaftaran tanah dan mencegah potensi sengketa pertanahan.
Kepala Kejari Deli Serdang Sapta Putra mengatakan, pendaftaran tanah wakaf merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset wakaf agar dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan umat dan masyarakat.
“Kerja sama ini bertujuan memberikan kepastian hukum, perlindungan terhadap aset wakaf, meminimalkan sengketa pertanahan terkait wakaf, serta mengoptimalkan pemanfaatan tanah wakaf bagi kesejahteraan umat dan masyarakat,” kata Sapta dalam sambutannya pada kegiatan penyerahan sertifikat tanah wakaf di Aula Kejari Deli Serdang, Senin (26/10).
Program tersebut dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Kejari Deli Serdang, Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang, dan Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Deli Serdang.
Pendaftaran tanah wakaf tersebut mencakup tujuh desa, yakni Desa Purwodadi di Kecamatan Sunggal, Desa Pasar Miring dan Desa Perbarakan di Kecamatan Pagar Merbau, Desa Juhar Baru di Kecamatan Galang, Desa Bintang Merah di Kecamatan Batang Kuis, Desa Dalu Sepuluh B di Kecamatan Tanjung Morawa, serta Desa Dodadi Ramunia di Kecamatan Beringin.
Sapta menjelaskan, Kejari Deli Serdang dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya apabila ditemukan kendala dalam proses pendaftaran tanah wakaf.
Selain itu, kejaksaan dapat melakukan pengamanan dan pengawalan terhadap aset tanah wakaf serta mendukung pemulihan aset yang dikuasai pihak lain tanpa hak apabila diperlukan, sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Upaya perlindungan tersebut dapat dilakukan melalui fungsi intelijen dan pemulihan aset untuk mendukung pengamanan tanah wakaf di wilayah Kabupaten Deli Serdang.
Sapta berharap sinergi antara pemerintah daerah, kejaksaan, Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia semakin kuat sehingga proses pendaftaran tanah wakaf dapat berjalan lebih optimal.
Melalui kerja sama tersebut, aset tanah wakaf diharapkan memiliki kepastian hukum, terhindar dari potensi sengketa, serta dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya bagi kepentingan masyarakat.


