PALAS | GAYA MEDAN.COM-Upaya peredaran narkotika hingga ke pelosok desa kembali terbongkar. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) menggerebek dua pria yang diduga terlibat bisnis ganja di Desa Pasir Hurung Jilok, Kecamatan Sosa Julu, Senin (1/6/2026) malam.
Dua tersangka masing-masing berinisial AH (33) dan SD (29), warga setempat, tak berkutik saat digelandang polisi setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkoba di desa mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas menemukan kedua tersangka berada di area perkebunan warga di pinggir sungai. Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap AH, polisi menemukan ganja yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor miliknya.
Tak berhenti di situ, dari hasil interogasi awal, AH mengaku masih menyimpan ganja di rumahnya. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan didampingi kepala desa setempat.
Benar saja, saat rumah tersangka digeledah, petugas kembali menemukan sejumlah paket ganja tersimpan rapi di dalam lemari.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita satu kantong plastik berisi ganja seberat bruto 200 gram, 37 bungkus kecil ganja seberat bruto 45 gram, 18 bungkus kertas nasi berisi ganja seberat bruto 100 gram, serta empat bungkus besar ganja seberat bruto 150 gram.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa pelat nomor, satu telepon genggam Android, dan uang tunai Rp124 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Sementara dari tangan SD, polisi turut menyita satu unit sepeda motor KLX tanpa pelat nomor serta satu telepon genggam Android.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menyebut pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan kepolisian memberantas peredaran narkoba hingga ke wilayah pedesaan.
“Informasi masyarakat menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini. Kami mengapresiasi partisipasi warga yang berani melaporkan aktivitas peredaran narkotika,” ujarnya, Selasa (2/6/2026).
Kini kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Polres Padang Lawas bersama barang bukti. Polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku dan memburu kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran ganja tersebut.(GM)
