Gayamedan.com – Susanti menggugat suaminya, Kasim Ishak, bersama sejumlah pihak terkait proses pembebanan utang hingga pelelangan dua bidang tanah yang disebut sebagai harta bersama dalam perkawinan.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan Nomor Perkara 840/Pdt.G/2026/PN Mdn.
Kuasa hukum Susanti, Dr. Andri Agam, S.H., M.H., CPM., CPArb., menyampaikan bahwa persoalan bermula ketika Kasim Ishak memberikan jaminan berupa sejumlah sertifikat kepada kakaknya, Fing Fang alias Juwita B Coasty, terkait utang sekitar Rp1,4 miliar.
“Pak Kasim ini ada memberikan hutang kepada Tergugat 2 atas nama Fing Fang alias Juwita B Coasty selaku kakak kandung senilai Rp1,4 miliar. Tergugat 2 ini meminta jaminan, ada beberapa sertifikat, kurang lebih tujuh sertifikat SHM tanah dan bangunan,” kata Andri usai persidangan di PN Medan, Selasa (20/10/2026).
Menurutnya, dari sejumlah sertifikat tersebut terdapat dua bidang tanah yang merupakan harta bersama antara Susanti dan Kasim. Karena statusnya sebagai harta bersama, menurut Andri, seharusnya terdapat persetujuan dari Susanti apabila tanah tersebut dibebankan atau dialihkan.
“Nah, di antara objek yang SHM ini ada harta bersama antara Ibu Susanti dengan Pak Kasim. Kalau seandainya ada jual beli, tentu harus ada tanda tangan daripada istri. Karena masih istri, belum bercerai,” katanya.
Andri menjelaskan, persoalan berlanjut setelah Juwita tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Bank Mandiri. Proses tersebut kemudian berujung pada pengalihan piutang atau cessie kepada Rudi Susanto Erikson sebelum objek tanah akhirnya dilelang dan dimenangkan Yosephin Evylia Dewi.
“Juwita tadi mengagunkan sama pihak Bank Mandiri, kemudian Bank Mandiri melakukan cessie kepada Rudi, Rudi kemudian lelang kepada pemenangnya Yosephin. Maka semua pihak ini kita panggil, termasuk BPN yang sudah memberikan nama kepada Yosephin, kita panggil ke pengadilan untuk diperiksa,” jelasnya.
Dalam gugatan tersebut, Susanti menggugat Kasim Ishak, Fing Fang alias Juwita B Coasty, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Regional Retail Collection & Recovery Regional I, Rudi Susanto Erikson dan Yosephin Evylia Dewi.
Selain itu, turut digugat Kawi Ismail, Asyaruddin, Kementerian Keuangan RI cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq Kantor Wilayah II DJKN Medan cq KPKNL Medan serta BPN Kabupaten Serdang Bedagai.
Andri mengatakan, pihaknya ingin menguji keabsahan seluruh dokumen dalam proses pembebanan hak tanggungan, cessie hingga pelelangan, khususnya terkait ada atau tidaknya persetujuan Susanti sebagai istri sah Kasim.
“Kita mau menguji dari bukti-bukti, kalau seandainya ada cessie, benar nggak itu? Ada nggak dokumen tanda tangan persetujuan istrinya di situ, Ibu Susanti ini? Karena Ibu Susanti tidak pernah tanda tangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Susanti dan Kasim hingga kini masih berstatus sebagai pasangan suami istri. Bahkan, menurut Andri, pembagian harta bersama juga belum pernah dilakukan.
“Kalaupun perceraian, harus juga ada pembagian harta bersama, segala harta gono-gini. Nah, sejauh ini belum bercerai, masih suami istri yang sah. Oleh karena itu, kami menyebutnya secara hukum ini adalah perbuatan melawan hukum,” katanya.
Menurut Andri, Susanti menggugat karena merasa haknya sebagai istri atas harta bersama tidak pernah diberikan. Ia juga menyebut Kasim turut digugat karena dinilai memiliki tanggung jawab dalam persoalan tersebut.
“Memang pada waktu itu kenapa ini kami gugat suami? Karena Ibu ini merasa haknya belum dapat. Kok kenapa tiba-tiba ini sudah dijual. Jadi mau tidak mau Ibu ini menggugat suaminya,” ujarnya.
Adapun dua objek tanah yang dipersoalkan masing-masing berupa tanah seluas 19.339 meter persegi dengan SHM Nomor 57 dan tanah seluas 19.138 meter persegi dengan SHM Nomor 59. Kedua bidang tanah tersebut tercatat atas nama Kasim Ishak dan berada di wilayah Serdang Bedagai.
Dalam petitumnya, Susanti meminta majelis hakim menyatakan dirinya memiliki hak setengah bagian atas kedua bidang tanah tersebut sebagai harta bersama.
Penggugat juga meminta pembebanan hak tanggungan serta proses pelelangan atas kedua SHM tersebut dinyatakan batal atau setidaknya tidak memiliki kekuatan hukum terhadap hak Penggugat.
Selain itu, BPN Kabupaten Serdang Bedagai diminta membatalkan pencatatan peralihan hak atas SHM Nomor 57 dan 59 serta memulihkan status hak kedua sertifikat tersebut.
“Yang kita minta, Penggugat ini punya hak setengah bagian. Itu kan ada haknya Ibu di situ. Kemudian kita minta juga ganti rugi dan menyatakan SHM yang sekarang ini batal demi hukum, tidak mempunyai kekuatan hukum lagi,” kata Andri.
Dalam gugatan tersebut, Susanti juga meminta ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp11 miliar. Para tergugat juga diminta membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp2 juta per hari apabila lalai menjalankan putusan pengadilan.
Andri mengungkapkan, pihaknya juga memperoleh informasi bahwa objek tanah tersebut sedang dalam proses rencana transaksi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai. Karena itu, pihaknya meminta agar status objek tanah tersebut diperjelas terlebih dahulu.
“Pihak Pemkab Serdang Bedagai tidak mau membeli tanah yang bermasalah. Apalagi kami sudah mendapatkan surat dukungan dari warga yang menyatakan itu tanahnya Ibu Susanti. Kami sudah informasikan kepada kepala desa dan kepala dusun,” ujarnya.
Menurut Andri, kepala desa dan kepala dusun setempat disebut bersedia memberikan keterangan di persidangan terkait persoalan tersebut.
“Dia bilang, ‘Nanti saya siap Bu dipanggil, tapi kalau untuk tanda tangan saya nggak berani Bu, karena ini permasalahan hukum.’ Jadi mereka siap bersaksi di pengadilan,” katanya.
Terkait dugaan adanya intimidasi terhadap kliennya, Andri juga menyebut pihaknya akan mengungkap fakta tersebut dalam proses persidangan.
“Kami melihat dalam persidangan itu terlalu berambisi, menghalang-halangi komunikasi kami dengan Ibu Yosephin, kemudian mengintervensi dan intimidasi Penggugat. Dibilang diancam-ancam. Ini jelas ada fakta dan bukti,” ungkapnya.
Andri menegaskan, pihaknya menyerahkan proses pembuktian kepada majelis hakim dan berharap seluruh dokumen yang berkaitan dengan proses pengalihan utang hingga pelelangan dapat diperiksa secara menyeluruh.
“Harapan kita supaya pihak hakim memeriksa, menguji bukti-bukti dan dokumen-dokumen. Kalau memang itu cessie, cek dulu apakah benar ada tanda tangan daripada istri,” katanya.
Persidangan perkara tersebut dipimpin hakim ketua Evelyn Napitupulu. Agenda persidangan saat ini masih berkaitan dengan pemanggilan pihak-pihak yang tercantum dalam perkara.
Andri mengatakan, salah satu pihak yang berkaitan dengan perkara, Kawi Ismail, diketahui telah meninggal dunia sehingga ahli warisnya perlu melengkapi dokumen keterangan kematian dan surat keterangan ahli waris.
“Semua pihak sudah hadir. Tinggal ahli waris daripada Pak Kawi ini satu orang tadi belum datang, namanya Stewart. Tapi tadi sudah kontak, minggu depan akan hadir. Begitu selesai, masuklah agenda kita untuk mediasi,” pungkasnya.


