Gayamedan.com - Penasihat hukum (PH) terdakwa Andri Budiana alias Itong, David Siagian, SH, dan Kondios M. Pasaribu, SH, MH, mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan yang mengonfrontasi keterangan para saksi dalam perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
David Siagian mengatakan langkah majelis hakim yang diketuai Cipto Hosari Nababan memeriksa dan mengonfrontasi para saksi diperlukan untuk menguji konsistensi keterangan serta memperjelas fakta persidangan.
“Kami mengapresiasi majelis hakim yang berani kembali memanggil para saksi untuk dikonfrontir agar perkara ini terang benderang,” ujar David seusai persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu.
Ia mengatakan pihaknya menyerahkan penilaian terhadap seluruh keterangan saksi dan alat bukti kepada majelis hakim. Menurut dia, fakta yang terungkap di persidangan akan menjadi pertimbangan dalam menilai peran masing-masing terdakwa.
David menegaskan, berdasarkan penilaian pihak pembela, kliennya tidak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan dan hanya menjalankan pekerjaan yang berkaitan dengan pengadaan melalui katalog elektronik atau e-katalog.
Ia juga menilai belum terdapat fakta yang menunjukkan adanya niat jahat atau kerja sama dengan pihak lain yang membuktikan keterlibatan kliennya sebagaimana didakwakan.
Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Kondios M. Pasaribu, menyoroti keterangan para saksi mengenai pengambilan uang sekitar Rp3,6 miliar dari Bank Sumut di Jalan Sudirman, Labusel.
Dalam persidangan, saksi Ali Rasyid dan Dedi menerangkan proses pengambilan uang tersebut serta menyebut Yasir Mukhtadi Lubis berada dalam rangkaian peristiwa, termasuk pertemuan di sebuah ruko dan penyerahan uang yang disebut sebagai fee.
Ali menerangkan uang sekitar Rp3,6 miliar itu dikemas dalam lima bungkus plastik berwarna hitam. Ia mengaku membawa dua bungkus, sedangkan Dedi membawa satu bungkus dan sisanya disebut berada pada Yasir.
Ali juga menyebut uang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam mobil Toyota Fortuner berwarna putih yang menurut keterangannya merupakan milik Yasir.
Keterangan Dedi turut menyoroti penyerahan uang dalam perkara tersebut. Ia mengaku menerima uang sebesar Rp72 juta dari Yasir setelah pertemuan di sebuah ruko.
Sementara itu, Yasir membantah keterangan tersebut. Ia menyatakan tidak berada di Bank Sumut saat pengambilan uang, tidak mengenal pihak-pihak yang disebut, serta membantah pernah bertemu dengan mereka sebagaimana diterangkan para saksi.
Bendahara Pengeluaran Dinas Sosial Labusel, Indrawati Nasution, juga memberikan keterangan mengenai pertemuan yang pernah dilihatnya.
Indrawati mengatakan dirinya pernah mengantarkan kopi saat empat orang sedang berkumpul dalam sebuah pertemuan. Ia menyebut Yasir Mukhtadi Lubis sebagai salah satu orang yang berada di antaranya.
Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari fakta persidangan yang perlu dinilai bersama oleh majelis hakim, terutama untuk memperjelas rangkaian pertemuan dan peran masing-masing pihak.
Kondios mengatakan perbedaan keterangan tersebut perlu dicermati untuk memperjelas alur uang dan peran masing-masing pihak dalam perkara itu.
Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui secara pasti jumlah keseluruhan uang yang disebut diterima Yasir.
Kondios menjelaskan, berdasarkan keterangan pihaknya, Andri Budiana alias Itong menerima uang sekitar Rp18 juta yang disebut sebagai pembayaran atas pekerjaan terkait pengadaan melalui e-katalog.
Menurut dia, uang tersebut berasal dari CV Sri Rezeki sebagai pembayaran atas pekerjaan yang telah dilakukan kliennya.
Ia menyebut uang sekitar Rp18 juta itu telah dikembalikan kepada negara melalui jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan.
Dalam perkara tersebut, para terdakwa yang disebut dalam persidangan antara lain mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kabupaten Labusel Nurhamimah, Pauji Siregar selaku Kepala Bidang Perlindungan Jaminan sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kemudian, Rully Novanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Andri Budiana alias Itong dan Himaliyani Nasution, Direktur CV Sri Rezeki, yang menjalani proses hukum dalam berkas perkara terpisah. (gm)


