Peras Sopir di SPBU, Siasat Licik BP dan DH Berakhir di Sel

Kamis, 04 Juni 2026 | 05:32 WIB Last Updated 2026-06-03T22:32:41Z



LABUHANBATU | GAYA MEDAN.COM-Sepak terjang dua pelaku kriminal yang kerap meresahkan pengendara di Rantau Selatan akhirnya kandas. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Labuhanbatu berhasil meringkus BP (25) dan DH (32). Kedua pria ini nekat melancarkan aksi pemerasan dengan modus meminta uang tebusan untuk ponsel yang mereka curi sendiri.


​Aksi kriminal ini bermula pada Minggu (24/5/2026) dini hari yang sunyi. Korban bersama rekannya, Raihan Alwi, saat itu tengah melepas lelah di dalam mobil yang diparkir di kawasan SPBU 14.214.235, Jalan HM Said, Kelurahan Pardamean.


​Sekitar pukul 03.30 WIB, ketenangan mereka terusik. Kedua pelaku tiba-tiba menyatroni mobil korban dengan dalih meminta uang parkir. Begitu kedua bandit tersebut angkat kaki, korban tersentak menyadari ponsel Samsung A06 milik rekannya telah raib dari tempatnya.


​Niat hati ingin ponselnya kembali, korban mencoba menghubungi nomor telepon yang hilang. Bak gayung bersambut, panggilan diangkat oleh pelaku. Namun, bukannya dikembalikan, pelaku justru meminta "uang tebusan" jika ingin ponsel tersebut selamat.


​Korban yang panik kemudian terpancing dan menuruti kemauan pelaku untuk bertemu di kawasan Sigambal, tepatnya di sekitar loket bus ALS. Skenario licik pun dimulai. Di lokasi pertemuan, pelaku kembali mengintimidasi korban.


​Alih-alih mendapatkan kembali ponsel yang hilang, korban malah kembali diperas. Pelaku menyikat satu unit ponsel Redmi 11 milik korban sekaligus menggasak uang tebusan yang dibawa. Tak hanya rugi bandar secara materi hingga Rp1,8 juta, korban juga mengalami luka lecet di bagian tangan dan kaki akibat intimidasi fisik pelaku sebelum akhirnya berhasil meloloskan diri dan melapor ke Polres Labuhanbatu.


Menerima laporan adanya aksi kejahatan jalanan yang meresahkan ini, Tim Opsnal Pidum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Satria Ramadhan langsung bergerak cepat memburu para pelaku.

Perburuan berakhir manis. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, pelarian kedua pelaku terendus di Jalan SM Raja, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan. Pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil menciduk kedua tersangka tanpa perlawanan. Dari tangan mereka, polisi menyita satu unit ponsel Redmi 11 milik korban yang belum sempat dijual.


​Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP M. Jihad Fajar Balman, menegaskan bahwa kedua tersangka beserta barang bukti kini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Labuhanbatu untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.


​Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, Rabu (3/6/2026), mengimbau keras agar masyarakat lebih waspada saat beristirahat di tempat umum.


​"Jangan mudah percaya dengan modus pengembalian barang yang meminta imbalan uang. Jika melihat pergerakan mencurigakan atau menjadi korban kejahatan, segera hubungi Call Center 110 atau kantor polisi terdekat agar langsung kami sikat," tegas AKP Aswin.(GM)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Peras Sopir di SPBU, Siasat Licik BP dan DH Berakhir di Sel

Trending Now